Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Jakarta kembali dihantam banjir akibat curah hujan ekstrem yang mengguyur sejak Minggu (23/2) dini hari tadi. Ini adalan banjir ke-7 yang terjadi sejak 1 Januari silam. Ahli tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak serius dalam menangani banjir.
Banjir terus berulang hingga tujuh kali hanya dalam waktu dua bulan.
"Gubernur DKI sama sekali tidak ada upaya serius pencegahan mengatasi banjir sejak awal Januari hingga banjir hari ini. Kok bisa-bisanya klaim berhasil mengatasi banjir," kata Nirwono saat dihubungi, Minggu (23/2).
Baca juga: Cek Banjir RSCM, Menkes Terawan: Ternyata sudah Dikeringkan
Banjir yang terus berulang itu dikatakannya sudah membuat frustasi warga terutama warga yang terdampak banjir.
Anies bahkan lebih memerhatikan proyek lain yang lebih prestise dibandingkan menangani banjir di puncak musim hujan ini.
"Malah sibuk ngurusin revitalisasi dan Formula E di Monas," tukasnya.
Nirwono lantas berkelakar Anies harus bersyukur karena hujan esktrem selalu tumpah saat akhir pekan sehingga warga tidak terlalu terganggu dan tidak menyebabkan lumpuhnya perekonomian.
Menurutnya hal yang perlu dilakukan guna mencegah banjir berulang yakni segera menormalisasi sungai, waduk, embung, situ, dan saluran.
"Harus memperbaiki atau menata kalinya, perlu membangun banyak danau, kolam penampung air, dan memperbesar saluran air. Itu yang lebih dibutuhkan ke depan agar kawasan langganan banjir bisa berkurang atau bebas banjir," tukasnya. (Put/A-3)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved