Pembuang Limbah Radioaktif di Serpong Terancam Pidana

Tri Subarkah
19/2/2020 16:59
Pembuang Limbah Radioaktif di Serpong Terancam Pidana
Gegana Brimob Polri mengambil sampel tanah di lokasi yang diduga sebagai sumber paparan radiasi di Perumahan Batan Indah, 16-02-2020.(MI/Ricky Julian)

PIHAK kepolisian saat ini sedang melakukan investigasi terkait penemuan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Investigasi tersebut dilakukan oleh bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dengan tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan.

"Tentu saja apakah ini suatu oknum yang secara sengaja membuang objek ini ke lahan di sini atau tidak itu jadi kewenangan pihak kepolisian," kata Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (18/2).

Bapeten, lanjut Indra, menyerahkan investigasi hal tersebut kepada Korps Bhayangkara. Namun, ia memastikan pihaknya akan mendukung semua keperluan penyelidikan.

Baca juga:Batan Pindahkan 199 Drum Tanah yang Terkontaminasi Radioaktif

"Kami berkoordinasi baik dengan pihak kepolisian, kami dukung semua data yang diperlukan untuk investigasi apakah memang ini ada isu ke arah pelanggaran hukum," ujar Indra.

Indra menyebut penemuan limbah radioaktif tersebut bukan kasus kriminal biasa. Oleh sebab itu, dibutuhkan kemampuan dan olah teknis yang memakan waktu.

"Ini kan bukan kasus kriminal biasa, butuh kemampuan teknis dan olah teknis yang butuh waktu untuk dilakukan, kami masih berkoordinasi," tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengonfirmasi bahwa ada dugaan tindak pidana dalam penemuan limbah tersebut.

"Iya memang betul (diduga ada tindak pidana), saat ini tengah diselidiki," ucap Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Sayangnya, Yusri enggan memaparkan lebih lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Ia melempar masalah tersebut ke Polres Metro Tangerang Selatan.

"Saya serahkan ke sana (Polres Tangsel), satu pintu untuk menyelidiki itu semua," tandas Yusri.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan juga belum mau membeberkan hasil penyelidikan. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan ke Mabes Polri.

"Jadi Polres Tangerang Selatan bersama tim gabungan dari Bareskrim dan Polda yang melakukan penyelidikan itu. Jadi sebaiknya ditanyakan ke Divisi Humas (Mabes Polri)," pungkas Iman. (Tri/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya