Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Selidiki Klinik Aborsi Ilegal lain di Jalan Paseban

Yona Hukmana
18/2/2020 22:09
Polisi Selidiki Klinik Aborsi Ilegal lain di Jalan Paseban
Bidan RM dan staf administasi S yang menjadi tersangka dalam kasus praktik klinik aborsi ilegal.(Antara)

POLISI menyebut ada klinik aborsi ilegal lain di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan para tersangka.

"Informasi mereka (tersangka) juga melakukan (aborsi) di klinik yang ada di sekitar sana itu. Kalau di sini (Klinik Paseban) penuh, mereka akan tempatkan di klinik lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Baca juga: Kasus Klinik Aborsi Paseban, Polisi Buru 50 Bidan dan 100 Calo

Yusri mengatakan, penyidik kini tengah memetakan sejumlah klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban tersebut. Penyidik, kata dia, akan melakukan pengawasan agar tidak ada praktik aborsi ilegal lagi.

Baca juga: Ini Dokter dan Bidan Pelaku Aborsi Ilegal di Paseban

"Tapi tidak tertutup kemungkinan masih beroperasi sehingga kita akan awasi dan selidiki," pungkas Yusri.

Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal pada Senin (10/2). Tiga tersangka diamankan.

Baca juga: Lagi-Lagi tentang Aborsi Ilegal

Ketiga tersangka itu, yakni seorang dokter berinisial MM, bidan berinisial RM dan tenaga administrasi berinisial SI. Ketiga tersangka merupakan residivis dan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya