Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI menyebut ada klinik aborsi ilegal lain di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan para tersangka.
"Informasi mereka (tersangka) juga melakukan (aborsi) di klinik yang ada di sekitar sana itu. Kalau di sini (Klinik Paseban) penuh, mereka akan tempatkan di klinik lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Baca juga: Kasus Klinik Aborsi Paseban, Polisi Buru 50 Bidan dan 100 Calo
Yusri mengatakan, penyidik kini tengah memetakan sejumlah klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban tersebut. Penyidik, kata dia, akan melakukan pengawasan agar tidak ada praktik aborsi ilegal lagi.
Baca juga: Ini Dokter dan Bidan Pelaku Aborsi Ilegal di Paseban
"Tapi tidak tertutup kemungkinan masih beroperasi sehingga kita akan awasi dan selidiki," pungkas Yusri.
Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal pada Senin (10/2). Tiga tersangka diamankan.
Baca juga: Lagi-Lagi tentang Aborsi Ilegal
Ketiga tersangka itu, yakni seorang dokter berinisial MM, bidan berinisial RM dan tenaga administrasi berinisial SI. Ketiga tersangka merupakan residivis dan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (X-15)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved