Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Pemkab Tangerang Sosialisasi Perda KTR

(SM/Ant/J-3)
15/2/2020 09:58
Pemkab Tangerang Sosialisasi Perda KTR
Pelantikan Bupati Tangerang terpilih periode 2018-2023 Ahmad Zaki Iskandar (kiri) bersama Wakilnya Mad Romli (tengah) di Serang, Banten.(ANTARA/Asep Fathulrahman/foc/18.)

PEMERINTAH Kabupaten Tangerang menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan itu dilaksanakan setelah 2 tahun peraturan tersebut disahkan DPRD setempat.

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman, pengetahuan, dan dampak dari rokok. "Dampaknya juga kepada perokok aktif dan pasif. Maka, perlu ada pemahaman dan wawasan karena pada hakekatnya merokok adalah merusak kesehatan," kata Romli, kemarin.

Ia berharap sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok bagi masyarakat. Menurut dia, untuk masa mendatang akan diperlakukan sanksi administratif bagi para pelanggar KTR.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desiriana, menambahkan ketentuan itu merupakan ihwal yang baik dan nantinya dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang. (SM/Ant/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya