Formula E tidak Ramah Lingkungan

(Put/Ins/Ssr/J-3)
15/2/2020 08:57
Formula E tidak Ramah Lingkungan
Sekda DKI Saefullah(MEDIA INDONESIA Koresponden)

POLEMIK ajang balap mobil Formula E yang dibungkus proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) masih menjadi drama yang mengusik perhatian publik. Perhelatan balap mobil bertenaga listrik itu dinilai cacat adminstrasi dan tidak ramah lingkungan.

Kritik itu dilontarkan oleh anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjutak, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, yang dihubungi terpisah, kemarin.

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan sudah mengirimkan surat kepada Komisi Pengarah perihal rute baru Formula E. Surat tersebut juga menyatakan adanya rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta. Rekomendasi itu tertuang dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan dengan no.15 tentang morlenggaraan F 93/-1.853Penyeormula E pada 20 Januari 2020.

Padahal, terang Gilbert, Ketua TACB Mundardjito justru mengaku tidak terlibat dalam rekomendasi itu. "Surat Gubernur itu cacat administrasi dan cacat hukum. Sudah dibantah oleh ketuanya," kata dia.

Gilbert juga menyebut selama ini Pemprov DKI tidak terbuka dan tidak membahas lebih dalam dengan DPRD perihal ajang balapan mobil listrik itu. Balapan Formula E di kawasan Monas, sambung dia, dipastikan tidak ramah lingkungan.

Itu lantaran batu alam di kawasan ikon Ibu Kota akan diaspal atau beton untuk dijadikan lintasan balap. "Menutupi cobblestone dengan hotmix akan membuat banjir semakin berat di kawasan Monas dan Istana. Butuh saluran drainase di dekat lajur sirkuit untuk mencegah dampak banjir," ujarnya.

Fraksi PSI DPRD DKI juga menilai ada beberapa kejanggalan terkait surat yang dikirimkan Anies ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka terkait Formula E di Monas.

Menurut Anggara, surat permohonan itu dikirimkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Padahal, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 83/2019, penyelenggara Formula E adalah PT Jakarta Propertindo.

Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1513 Tahun 2019 juga berbunyi Dispora ditunjuk sebagai sekretaris Panitia Pendukung Penyelenggaraan Formula E 2020.

"Ini tidak wajar. Seharusnya yang minta izin adalah Jakpro sebagai penyelenggara (Formula E) bukan Dispora," tukasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan akan mengirimkan lagi surat ke Kementrian Sekretariat Negara terkait rekomendasi Formula E di Monumen Nasional. Ia mengaku, Pemprov DKI melakukan kesalahan ketik dalam redaksional surat balasan yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Nanti kita usulin perbaikan," kata dia.

Dalam surat tersebut Anies menuliskan sudah mengantongi rekomendasi dari TACB DKI. "Jadi, ada kekeliruan dari tim teknis kita. Ketika dimasukkan di format surat, salah persepsinya, jadi mestinya diketik TSP (tim sidang pemugaran) malah TACB," kilah Saefullah. (Put/Ins/Ssr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya