Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PENYIDIK Kejaksaan Negeri Kota Depok segera memeriksa para pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok terkait pengadaan unit pengolahan sampah (UPS). Proyek senilai Rp17,5 miliar tersebut diduga dikorupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar kepada Media Indonesia di Depok, Jumat (14/2), berjanji akan menindaklanjuti kasus pengadaan UPS pada 2010-2018 yang diduga diselewengkan.
"Kami akan memeriksa para pejabat terkait untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Saya akan melaporkannya dulu kepada pak Kajari," katanya.
Dia menyatakan bakal memeriksa pejabat-pejabat dilingkungan DLHK Kota Depok. Sementara mereka diperiksa sebagai saksi, baru setelah diperiksa akan diketahui bagaimana status selanjutnya. “Kami selaku jaksa penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kepada pejabat terkait dalam hal ini DLHK Kota Depok,” ujarnya.
Hary mengaku tidak mau berandai-andai terhadap perkembangan hasil penyidikan. Sebab tim penyidik terus mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kamis (13/2) Ketua Lembaga Cehah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Depok Murthada Sinuraya mengungkapkan, Pemkot Depok pada 2010-2018 mengalokasikan APBD Rp17,5 miliar untuk membiayai pembangunan 35 unit UPS di 11 daerah kecamatan. Tujuannya sampah diolah di UPS dan sisa sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung.
Tetapi faktanya hanya 1 UPS yang dibangun di Jalan Merdeka, Sukmajaya. Adapun 34 lainnya hanya dijadikan tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
"Hal inilah yang membuat TPA Cipayung kelebihan kapasitas. Hal ini pula yang membuat sampah menumpuk dan berserakan ke jalan-jalan, pasar, drainase lingkungan dan permukiman, " pungkas Murthada (OL-13)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved