Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan dalam membangun taman dan sejenisnya di lahan yang menjadi zona hijau atau diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh turut serta mendirikan bangunan di dalamnya.
Hal ini dikatakan Nirwono menanggapi perihal rencana anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) membangun taman serta sentra kuliner dan ruang parkir di dalamnya pada lahan milik Jakpro di Pluit, Jakarta Utara.
Nirwono merujuk Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI, Pasal 12 disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan RTH jalur hijau maupun taman. Sementara dalam Pasal 20 dan 36 juga tidak boleh membangun bangunan apapun dan sanksi tegas di Pasal 61.
"Jadi tidak dibenarkan pengelola membangun lahan di RTH meski 11%, karena fungsi RTH ya untuk RTH tidak boleh untuk komersial," kata Nirwono saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (11/2).
Terkait RTH, menurut Nirwono, pada dasarnya dibangun dengan tujuan utamanantara lain fungsi ekologis kota bukan komersial. Karena peruntukan komersial sudah ada sendiri. Sehingga secara teknis di lahan RTH yang diutamakan fungsi ekologisnya.
Baca juga: Bagi Hasil Kuliner RTH Muara Karang Disebut Untungkan Swasta
Untuk itu, ia pun menegaskan Pemprov DKI tetap menegakkan aturan dan bukan mencari celah untuk memanfaatkan RTH untuk tujuan komersial.
"Apalagi dalam Perda 8/2007 tersebut sudah cukup tegas mengamanatkannya. Tugas Pemda DKI adalah untuk menegakan aturan perda tersebut bukan malah mencari celah untuk melanggarnya dengan berbagai alasan pembenarannya," tegas Nirwono.
Sebelumnya, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) akan membangun RTH di lahan seluas 2,5 hektare yang berada di zona hijau. Lahan milik Jakpro itu sebelumnya berada dalam penguasaan masyarakat yang membangun permukiman liar.
Lahan itu pun dibebaskan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) untuk dibangun taman oleh Jakpro. JUP mengatakan hanya 11% lahan yang akan dibangun menjadi sentra kuliner. Sementara sisanya akan dibangun menjadi taman, jogging track, dan ruang parkir.(OL-5)
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Pengembangan pendidikan di Jakarta mampu melibatkan berbagai sektor. Dengan demikian, nilai-nilai pembelajaran dapat tumbuh di tengah kehidupan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa hingga cut-off September 2025, total luasan RTH Jakarta telah mencapai 3.605,93 hektare atau 5,45%.
Jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta belum memenuhi kebutuhan warga.
Pemprov DKI akan menambah penyediaan maupun penataan taman-taman kecil di berbagai wilayah, seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jakarta Selatan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved