Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DESAR alias Erwin, 28, otak kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang merupakan pemain lama. Dia beraksi sejak 2018 dan telah membobol 19 rekening korban.
"Kemarin, dia (Desar) bilang sudah 19 kali beraksi sejak dua tahun lalu. Total (kerugian) kurang lebih Rp1 miliar," kata Kepala Unit (Kanit) 2 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/2).
Hendro menyebut, dalam menjalankan aksinya, Desar dibantu dua orang kepercayaannya, yakni Teti Rosmiawati dan A.
Tersangka Teti, lanjut Hendro, membantu membobol rekening korban di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Data Nasabah Bank Dijual Seharga Rp100 Ribu
Teti itu juga ikut bermain dalam kasus pembobolan rekening Ilham. Ia sudah ditangkap. Saat ini, polisi masih memburu tersangka A dan mengindentifikasi korban pembobolan Desar lainnya.
"Ada kelompok lain, 19 korban itu dibantu dua kelompok. Jadi, D mempunyai dua kaki, T sama A," ungkap Hendro.
Ilham menjadi korban pembobolan rekening saat berada di Australia, 4 Januari lalu. Ilham mendapati ponselnya tidak mendapat sinyal meski sudah mendaftar masuk ke jaringan internasional.
Ilham tiba-tiba diberi tahu Commonwealth Bank ada transaksi pada 4 dan 5 Januari 2020 melalui nomor ponselnya. Ilham menyadari rekeningnya dibobol.
Wartawan senior itu mendapati seseorang yang mengaku sebagai dirinya mendatangi gerai Indosat di Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, 3 Januari. Orang itu meminta pengganti kartu subscriber identity module (SIM) milik Ilham.
Ilham langsung mengurus kartu setibanya di Jakarta, 15 Januari. Dia melaporkan kasus ini dua hari setelahnya.
Kemudian, polisi berhasil menangkap pembobol rekening Ilham. Ada delapan tersangka diamankan, mereka yakni Desar, Hendri Budi Kusumo, Teti Rosmiawati, Wasno, Arman Yunianto, Jati Waluyo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmawati.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan Pasal 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-1)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved