Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Jakarta Propertindo, selaku pemilik lahan di zona hijau di Muara Karang, Jakarta Utara, menyebut pembangunan sentra kuliner di lahan itu tidak terlalu dominan.
Lahan seluas 2,5 hektare itu akan tetap didominasi ruang terbuka hijau seperti taman yang dilengkapi fasilitas jogging track serta kantung parkir kendaraan pribadi.
"Kalau yang dari izinnya sendiri, dari keseluruhan lahan yang akan dimanfaatkan hanya 11% kurang lebih dari total luas lahan. Sisanya masih terbuka," ungkap Asset & Property Manajemen Head Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Menurutnya, kios-kios kuliner pun tidak akan dibuat dengan bangunan permanen namun dengan bangunan semipermanen berbentuk seperti kontainer. Model seperti ini sebelumnya telah digunakan di sentra kuliner Thamrin 10.
Baca juga: UPT Monas: Pohon Ditebang Diganti Tiga Kali Lipat
"Bukan kontainer tapi bangunnya seperti kontainer. Ya kita berpedoman pada perizinan yang sudah ada. Secara aturan boleh atau tidaknya nanti kita coba tanyakan ke bagian legalnya," tuturnya.
Hafidh juga menekankan pihaknya sudah melengkapi seluruh izin yang diperlukan sejak 2018 seperti IMB hingga Amdal Lalin. Sehingga secara perizinan sudah selesai dan tidak ada yang melanggar.
Di samping itu, ia siap menjelaskan ke pihak DPRD jika pembangunan sentra kuliner itu memunculkan berbagai pertanyaan.
"Artinya kita siap untuk duduk bersama dan menjelaskan. Kita juga menghormati hak anggota dewan," tuturnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP memprotes adanya pembangunan sentra kuliner di sebuah lahan milik PT Jakarta Propertindo di Muara Karang, Jakarta Utara. Lahan di zona hijau itu semestinya dibangun RTH.
Selain itu, protes juga dilakukan karena di lahan itu terdapat saluran udara tegangan tinggi (sutet). Dikhawatirkan pembangunan sentra kuliner di bawah sutet akan membahayakan masyarakat umum.
Lahan yang sempat diduduki permukiman ilegal itu dibebaskan di era Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pembangunan RTH-nya sempat mandek dan baru akan dilanjutkan pada tahun ini oleh Jakpro. (OL-1)
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Pengembangan pendidikan di Jakarta mampu melibatkan berbagai sektor. Dengan demikian, nilai-nilai pembelajaran dapat tumbuh di tengah kehidupan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa hingga cut-off September 2025, total luasan RTH Jakarta telah mencapai 3.605,93 hektare atau 5,45%.
Jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta belum memenuhi kebutuhan warga.
Pemprov DKI akan menambah penyediaan maupun penataan taman-taman kecil di berbagai wilayah, seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jakarta Selatan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved