Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
TEMPAT pembuangan akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, over kapasitas. Akibatnya, sampah-sampah terserak di sana. Menghambat laju air kali dan lingkungan Cipayung menjadi kotor, kumuh, jorok dan bau.
Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) TPA Cipayung, Ardan Kurniawan mengungkapkan timbunan sampah di TPA Cipayung sudah setinggi 23 meter. Sangat berbahaya sebab sewaktu-waktu bisa longsor menimbun pekerja dan pemulung di TPA tersebut.
Produksi sampah warga Depok, jelas Ardan, selalu meningkat. Seharusnya bisa dikurangi jika warga mau memilah sampah sebelum dibuang ke TPA. Solusi mengurangi, pemilahan sampah di sumber harus diintensifkan.
"Ya karena kapasitas TPA terbatas, kalau sudah dipilah sebelum dibuang akan memperpanjang 'umur' TPA Cipayung," jelas Ardan, di Markas TPA Cipayung, Kota Depok, Selasa (21/1).
Sementara Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono menyebutkan permasalahan sampah yang terjadi di Kota Depok disebabkan banyak faktor, salah satunya faktor minimnya kesadaran masyarakat.
Hardiono mengharapkan, agar permasalahan sampah harus menjadi perhatian semua pihak dalam mengatasinya. Selain pemerintah, masyarakat juga diharapkan untuk berpartisipasi aktif.
"Kami harap, permasalahan sampah menjadi perhatian bagi kita semua, karena mengatasi sampah bukanlah tugas dari pemerintah saja, akan tetapi masyarakat juga harus terlibat dalam penanganannya, " kata Hardiono di kantornya, Selasa (21/1).
Dalam kacamata Pengamat Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Tarsoen Waryono, Kota Depok belum pantas meraih penghargaan kebersihan lingkungan karena masih lekat dengan kesan jorok.
"Kota Depok belum layak dinobatkan sebagai kota yang bersih. Saya menyangsikan prestasi yang ditorehkan Kota Depok, yang memperoleh Piala Adipura 2017," ujarnya.
Sebelumnya pada 2017 Kota Depok meraih piala Adipura untuk karegori Kota Metropolitan. (OL-13)
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved