Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Rencana Pemprov DKI Tempatkan PKL di Trotoar Dinilai Tabrak UU

Putri Anisa Yuliani
17/1/2020 21:39
Rencana Pemprov DKI Tempatkan PKL di Trotoar Dinilai Tabrak UU
Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat(MI/ANDRY WIDIYANTO )

PENGAMAT perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyebut rencana Pemprov DKI Jakarta menempatkan PKL di trotoar melanggar UU.

"Apapun pergub tersebut jelas bertentangan dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU 38/2004 tentang Jalan dan Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum," kata Nirwono saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (17/1).

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan mengembalikan PKL kuliner Nasi Kapau dan masakan khas Sumatera Barat ke trotoar Jalan Kramat Raya. Para PKL yang sudah lama berjualan di trotoar jalan itu saat ini untu sementara menyewa sebuah lahan kosong.

 

Baca juga: Anies: Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung Tunggu Kelengkapan Data

Penempatan PKL akan merujuk pada pergub tentang lokasi PKL serta surat keputusan wali kota untuk penetapan jumlah dan ketentuan teknis lainnya.

Pemprov DKI berdalih menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan untuk menempatkan PKL di trotoar.

Nirwono menyebut peraturan itu tetap tidak bisa digunakan karena akan menabrak aturan yang lebih tinggi yakni UU.

Menurutnya daripada menempatkan PKL di trotoar lebih baik Pemprov DKI menerapkan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang mengatur kewajiban pengusaha pusat perbelanjaan menyediakan 20% dari total luas etalase bagi UMKM.

"Penataan PKL dapat dilakukan dengan mendistribusi ke pasar rakyat, pusat perbelanjaan (ada kewajiban menyediakan 20% lahan utk menampung PKL dan UMKM), gedung perkantoran (kantin), atau diikutkan dalam berbagai festival rakyat," jelasnya.

Jika ini berhasil menurutnya bukan hanya bisa menata PKL dan menata kota, Pemprov DKI akan mendapat kepastian data PKL serta UMKM di pusat perbelanjaan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik