Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGAMAT perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyebut rencana Pemprov DKI Jakarta menempatkan PKL di trotoar melanggar UU.
"Apapun pergub tersebut jelas bertentangan dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU 38/2004 tentang Jalan dan Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum," kata Nirwono saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (17/1).
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan mengembalikan PKL kuliner Nasi Kapau dan masakan khas Sumatera Barat ke trotoar Jalan Kramat Raya. Para PKL yang sudah lama berjualan di trotoar jalan itu saat ini untu sementara menyewa sebuah lahan kosong.
Baca juga: Anies: Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung Tunggu Kelengkapan Data
Penempatan PKL akan merujuk pada pergub tentang lokasi PKL serta surat keputusan wali kota untuk penetapan jumlah dan ketentuan teknis lainnya.
Pemprov DKI berdalih menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan untuk menempatkan PKL di trotoar.
Nirwono menyebut peraturan itu tetap tidak bisa digunakan karena akan menabrak aturan yang lebih tinggi yakni UU.
Menurutnya daripada menempatkan PKL di trotoar lebih baik Pemprov DKI menerapkan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang mengatur kewajiban pengusaha pusat perbelanjaan menyediakan 20% dari total luas etalase bagi UMKM.
"Penataan PKL dapat dilakukan dengan mendistribusi ke pasar rakyat, pusat perbelanjaan (ada kewajiban menyediakan 20% lahan utk menampung PKL dan UMKM), gedung perkantoran (kantin), atau diikutkan dalam berbagai festival rakyat," jelasnya.
Jika ini berhasil menurutnya bukan hanya bisa menata PKL dan menata kota, Pemprov DKI akan mendapat kepastian data PKL serta UMKM di pusat perbelanjaan. (OL-8)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan trotoar dan saluran di Jalan Falatehan, kawasan Blok M ASEAN, Kebayoran Baru
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Yudha pun berjanji akan mengirimkan data besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan trotoar kepada awak media kemarin.
Dari pantauan di lapangan, papan seng terlihat memakan setengah badan trotoar. Penutup seng tersebut diberikan cat berwarna biru.
Pemprov DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE) pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengimbau pengusaha restoran untuk bertanggung jawab menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung agar tidak ke trotoar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved