Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya menangkap empat orang yang memalsukan website perusahaan investasi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sindikat tersebut menjalankan aksinya di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Keempat orang yang sudah dinyatakan tersangka masing-masing berinisial AW, 24, ND, 29, SB, 32, dan MA, 31.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut tersangka ND berperan dalam membuat website PT Trimegah yang palsu.
"(ND) orang ahli IT di medsos, dia yang buat website milik PT Trimegah, dia yg memalsukan. Ada beberapa website milik Trimegah," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).
Yusri sempat menyodorkan microphone ke arah ND saat salah satu wartawan bertanya di mana belajar memalsukan website.
"Dari internet," jawab ND.
Ditanya soal latar belakang pendidikan, ND menjawab singkat, "(Tamatan) SD".
Baca juga: Ini Iming-iming Sindikat Penipuan Laman Investasi Palsu ke Korban
Setidaknya ada enam website palsu PT Trimegah yang dibuat oleh ND. Website-website tersebut memiliki alamat web yang menyerupai website asli milik PT Trimegah. Keenamnya adalah www.trimegahfirefox.com, www.trimegahfirefox.co.id, www.trimegahfirefox.net, www.pttrimegahfirefox.blogspot.com, www.trimegahfirefox.blogspot.com, dan www.trimegahfirefox.id.
Kanit 2 Subdit Cyber Krimsus PMJ, Kompol Adri Desas Furyanto memastikan bahwa keenam website tersebut sudah diblokir.
Selain membuat website palsu, ND juga berperan mencari rekening aktif yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatannya.
Sementara itu, otak dari sindikat tersebut adalah tersangka AW. Ia berperan mendaftarkan dan membiayai website-website palsu PT Trimegah. Menurut Yusri, AW juga bertugas mengirimi SMS (short message service) gateway secara acak kepada para calon korban.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni SB, 32, dan Ma, 31, disebut Yusri sebagai staf. Mereka bertugas menyediakan, menjual dan menampung rekening.
Atas aksinya, mereka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1) jo Pasa 51 Ayat (1) dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(OL-5)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved