Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Desainer Website Investasi Palsu Hanya Lulusan SD

Tri Subarkah
17/1/2020 13:21
Desainer Website Investasi Palsu Hanya Lulusan SD
Tersangka Pemalsu Website Investasi(MI/Adnri Widiyanto)

POLDA Metro Jaya menangkap empat orang yang memalsukan website perusahaan investasi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sindikat tersebut menjalankan aksinya di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Keempat orang yang sudah dinyatakan tersangka masing-masing berinisial AW, 24, ND, 29, SB, 32, dan MA, 31.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut tersangka ND berperan dalam membuat website PT Trimegah yang palsu.

"(ND) orang ahli IT di medsos, dia yang buat website milik PT Trimegah, dia yg memalsukan. Ada beberapa website milik Trimegah," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).

Yusri sempat menyodorkan microphone ke arah ND saat salah satu wartawan bertanya di mana belajar memalsukan website.

"Dari internet," jawab ND.

Ditanya soal latar belakang pendidikan, ND menjawab singkat, "(Tamatan) SD".

Baca juga:  Ini Iming-iming Sindikat Penipuan Laman Investasi Palsu ke Korban

Setidaknya ada enam website palsu PT Trimegah yang dibuat oleh ND. Website-website tersebut memiliki alamat web yang menyerupai website asli milik PT Trimegah. Keenamnya adalah www.trimegahfirefox.com, www.trimegahfirefox.co.id, www.trimegahfirefox.net, www.pttrimegahfirefox.blogspot.com, www.trimegahfirefox.blogspot.com, dan www.trimegahfirefox.id.

Kanit 2 Subdit Cyber Krimsus PMJ, Kompol Adri Desas Furyanto memastikan bahwa keenam website tersebut sudah diblokir.

Selain membuat website palsu, ND juga berperan mencari rekening aktif yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatannya.

Sementara itu, otak dari sindikat tersebut adalah tersangka AW. Ia berperan mendaftarkan dan membiayai website-website palsu PT Trimegah. Menurut Yusri, AW juga bertugas mengirimi SMS (short message service) gateway secara acak kepada para calon korban.

Sedangkan dua tersangka lain, yakni SB, 32, dan Ma, 31, disebut Yusri sebagai staf. Mereka bertugas menyediakan, menjual dan menampung rekening.

Atas aksinya, mereka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1) jo Pasa 51 Ayat (1) dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya