Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemprov belum Terima Surat Kompensasi Kerugian Mal Akibat Banjir

Insi Nantika Jelita
14/1/2020 12:31
Pemprov belum Terima Surat Kompensasi Kerugian Mal Akibat Banjir
Pedagang mengevakuasi barang dagangannya yang terendam banjir di Mal Cipinang Indah, Jakarta Timur.(ANTARA/Galih Pradipta)

SEKRETARIS Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat dari Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) terkait kompensasi kerugian akibat banjir.

Ia mengatakan anggaran kompensasi tidak ada dalam komponen anggaran APBD DKI 2020.

"Belum ada ke saya suratnya. Kompensasi bagaimana? Kalau APBD itu ada uang, ada nama nomenklatur. Ada nomenklatur, ada angka. Bagaimana kita bisa membayar sesuatu yang tidak ada (nomenklaturnya)?" UNGKAP Saefullah di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/1).

Saefullah menuturkan apabila pihaknya sudah menerima surat kompensasi tersebut, akan didiskusikan bersama pihak terkait.

Baca juga: Soal Class Action, Sekda DKI Tampik Anies Lalai Tangani Banjir

Diketahui, akibat banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020, sejumlah mal terpaksa tidak beroperasi demi keselamatan para pengunjungnya.

Sebelumnya, Ketua HPPBI Budihardjo Iduansjah menuturkan, salah satu contoh mal yang terdampak ialah Mal Taman Anggrek yang terpaksa tutup karena kerusakan mesin pembangkit listrik akibat terendam banjir.

Hitungan kasarnya, satu mal bisa merugi sampai Rp15 miliar selama operasional tutup setengah bulan ini.

"Kalau ada surat kami baca, didiskusikan, ditanya kiri kanan. Karena penyelenggara pemerintah kan enggak hanya satu orang. Ada kepala daerah, ada organisasi samping kepala daerah, seperti BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) DKI. Kita bisa bertanya, bisa meminta advice dan sebagainya," pungkas Saefullah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya