Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Penusukan Suami

Gana Buana
14/1/2020 09:25
Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Penusukan Suami
Ilustrasi penusukan(Dok MI)

SEORANG ibu rumah tangga, Nuraini, 38, jadi korban kekerasan suaminya, Lukman Agus Prianyo, 38. Beruntung, nyawa korban bisa diselamatkan setelah mengalami luka tusuk sebanyak tiga kali di perut.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan Kampung Buwek Sebang RT 003/002, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Warga yang melihat Nuraini tersungkur langsung membawanya ke rumah sakit terdekat.

“Saat ini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit. Pelaku menusukan benda tajam ke arah perut korban sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolsek Tambun, Kompol Siswo saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).

Baca juga: Bos Besar Gurandil Ditangkap

Siswo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/1). Pelaku, saat itu, mengajak Nuraini menjenguk ibu pelaku di Rumah Sakit Siloam.

Namun, anak-anak pelaku tidak mau. Kemudian pelaku meminta korban membujuk anak-anak mereka.

“Namun, korban justru marah-marah pada suaminya dan mengusir sang suami,” jelas Siswo.

Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, hubungan keluarganya sedang tidak harmonis. Mendapat perlakuan itu, pelaku naik pitam.

Emosi pelaku semakin menyulut ketika sikap Nuraini menjadi. Pelaku lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dapur dan menusuk korban sebanyak tiga kali.

“Pelaku awalnya hanya menendang teko, namun kena etalase, korban makin menjadi dan berakhir penusukan,” kata Siswo.

Korban yang berteriak minta tolong akhinya dibantu tetangga untuk dipisahkan. Korban dibawa ke RS Kartika Husada dan pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Tambun.

Dari situ, penyidik menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU KDRT tahun 2004. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya