Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Wajib Siapkan Rencana Darurat

Akmal Fauzi
04/1/2020 08:40
Wajib Siapkan Rencana Darurat
Warga korban banjir tahun baru 2020 sedang dievakuasi keluar dari rumah yang terkena banjir di Jalan Dato Tonggara, Kramat Jati, Jaktim.(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMERINTAH daerah diminta menyusun rencana konti­ngensi untuk mengantisipasi bencana alam yang selalu terjadi setiap tahun, seperti banjir dan longsor. Setelah payung hukum diterbitkan, daerah kelak diwajibkan untuk menyusun rencana konti­ngensi dalam memitigasi bencana. Ketentuan itu merupakan hasil rapat terbatas penanganan bencana di sejumlah daerah yang dipimpin Presiden Joko Widodo, kemarin.

Rapat diikuti oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga pemerintahan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, seusai rapat terbatas itu, mengatakan payung hukum mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun rencana konti­ngensi bakal diatur dalam instruksi presiden (inpres). Dengan inpres ini, nantinya seluruh pemerintah daerah wajib membentuk rencana kontingen­si dalam menghadapi bencana alam.

“Setiap tahun kita mengalami peristiwa rutin. Saat kemarau ada keke­ringan dan kebakaran hutan, saat penghujan kita mengalami banjir bandang dan tanah longsor. Dengan inpres, pemda bisa diingatkan untuk mengambil langkah kesiapsiagaan,” kata Doni seusai ratas dengan Presiden Jokowi.

Menurut inpres ini, pejabat juga diminta lebih sigap menentukan status bencana yang menimpa wilayahnya. Status bencana itu, lanjut dia, merupakan jalan bagi pemerintah pusat memberikan bantuan, termasuk penganggaran penanganan bencana kepada daerah.

Sebelum ratas, Presiden sempat meninjau Waduk Pluit, Jakarta Utara, kemarin. Presiden ingin memastikan semua alat penanganan banjir yang ada di waduk itu berfungsi optimal.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan status tanggap darurat bencana untuk enam kabupaten/kota yang dilanda banjir, yakni Kota Bekasi, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Indramayu, Kab Bogor, dan Kab Karawang. Status yang sama juga ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk wilayah Provinsi Banten selama 14 hari, terhitung 1-14 Januari 2020.

Sumber: UU no.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan banjir

 

 

Lekas surut

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga tadi malam tidak merilis status darurat bencana. Padahal, sudah 15% wilayah DKI Jakarta dilanda banjir. Anies belum mau menetapkan status tanggap darurat bencana banjir karena banjir Jakarta sudah lebih lekas surut jika dibandingkan dengan wilayah lain.

“Ini bisa kita lihat tanggal 1,2,3 itu sudah mulai surut. Jakarta Barat paling banyak genangan tadi malam, tapi per hari ini sudah mulai surut,” kata Anies saat meninjau posko banjir di Teluk Gong, Jakarta Utara, kemarin.

Anies juga beralasan banyak konsekuensi harus ditanggung saat status tanggap darurat ditetapkan. Ia memilih menunggu putusan pemerintah pusat dalam pembahasan lebih mendalam terkait banjir Jakarta. “Status darurat punya konsekuensi tidak sederhana. Sebelum kita dengar­ resmi, kita enggak akan komentar,” tegasnya.

Anies bukanlah Gubernur Jakarta pertama yang menolak menetapkan status tanggap darurat saat banjir melanda Ibu Kota. Mantan Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama juga enggan menetapkan status itu saat banjir melanda Jakarta pada 2014 dan 2015.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo menyatakan suatu wilayah dapat berstatus tanggap darurat bencana bila memiliki indikator sebagai kriteria.

“Penentu pokok yang harus terpenuhi ialah adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan,” kata Agus, kemarin. (Put/Rif/Ata/X-6)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya