Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polda Metro Jaya Sita 210 Kg Ganja Siap Edar di Malam Tahun Baru

Ferdian Ananda Majni
24/12/2019 18:35
Polda Metro Jaya Sita 210 Kg Ganja Siap Edar di Malam Tahun Baru
Ilustrasi ganja kering(MI/Adi Maulana Ibrahin)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya berhasil menyita sedikitnya 210 kilogram ganja dari seorang pengedar berinisial DS. Ganja siap edar itu rencananya memenuhi kebutuhan malam tahun baru.

"Setelah kita interogasi, barang bukti narkotika (ganja) ini akan dia coba edarkan pada saat malam tahun baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Kawasan Jakarta Timur, Selasa (24/12).

Pihak kepolisian menangkap DS di Kawasan Ciloto, Jawa Barat setelah sebelumnya diciduk seorang pembeli ganja berinisial DM di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Kata Yusri, dari keterangan tersangka, ia menyimpan barang bukti lainnya di kawasan tersebut.

"Di tempat itulah kita temukan barang bukti berupa ganja kering yang berat totalnya mencapai 210 kilogram yang disimpan di dalam mobil," terangnya.

Yusri menambahkan, DS memperoleh barang itu dari seorang yang berinisial D. Oleh karena itu, polisi menetapkan D sebagai DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.

Baca juga : Penyelundupan Narkotika via Bandara Soeta Makin Marak

"Sewaktu DS diminta untuk menunjukkan lokasi tersangka yang jadi DPO, di tengah jalan saat menuju kediaman pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dengan tindakan yang tegas dan terukur DS berhasil kita lumpuhkan," paparnya.

Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, tersangka DS menghembuskan nafas terakhir. Lanjut Yusri, DS dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan medis.

"Dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang bersangkutan sudah meninggal dunia," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DS sebelumnya disangkakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik