Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kasus Korupsi IMB, Kejaksaan Periksa Isteri Pejabat BKPSDM

Kisar Rajaguguk
17/12/2019 15:42
Kasus Korupsi IMB, Kejaksaan Periksa Isteri Pejabat BKPSDM
Korupsi(Ilustrasi)

TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Nina Rosalina, Selasa (17/12).

Nina merupakan istri dari Pejabat Nonstruktural Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Suhendra Hamzah diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk Suhendra Hamzah alias SH, " ujar Humas Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih, Selasa (17/12).

Nina yang berstatus sebagai saksi itu diperiksa selama 5 jam.

Nina masuk ke Gedung Putih Kejaksaan sekitar pukul 8.30 WIB dan baru keluar pukul 12.00 WIB.

Awak pers sempat menanyakan terkait pemeriksaan dan kasus korupsi IMB yang menjerat suaminya. Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Nina.

Sejak keluar dari lobi Gedung Putih Kejaksaan, Nina yang ditemani seorang putrinya hanya diam. Matanya menatap lurus kedepan.

Selain Nina, penyidik Kejaksaan juga memeriksa Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok, Yayan Arianto sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Yayan mengatakan, dirinya diperiksa saat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok dan Suhendra merupakan anak buahnya sebelum dimutasi ke BKPSDM.

Pemeriksaan terhadap dirinya, Yayan mengatakan merupakan kali ketiga sejak Kasus korupsi IMB atas tersangka Suhendra dinaikkan ke penyidikan dari penyelidikan.

" Saya dikonfrontir dengan Nina, istri Suhendra. Katanya, ketika saya menikahkan anak saya Oktober 2018, Suhendra dan Nina mengasih uang membantu pernikahan. Saya bilang, Suhendra dan Nina tidak pernah memberi uang saat menikahkan anak saya, " ujar Yayan.

Yayan menyebutkan, Suhendra sering mengaku-ngaku sebagai Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Wakasatpol PP) dalam memperdaya korbannya.

Ada ratusan pengembang yang membangun perumahan, apartemen, cluster dan rumah perseorangan. Salah satunya Apartemen Aparkost, Beji Timur, Kota Depok.

Pengembang ini sambung Yayan telah menyerahkan uang kepada Suhendra. " Dalam kuitansi Suhendra menerima uang Rp350 juta. Saya menduga banyak pengembang yang memberi uang mengingat di Kota Depok tercatat ratusan pengembang yang mengurus perizinan, " tuturnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan menetapkan Suhendra Hamzah sebagai tersangka dalam kasus proyek penerbitan IMB November 2019.

Suhendra diduga telah menerima pengurusan IMB miliaran rupiah selama rentang waktu 2015-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2017- 2018 Suhendra menerima uang senilai Rp350 juta. (OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik