Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Nina Rosalina, Selasa (17/12).
Nina merupakan istri dari Pejabat Nonstruktural Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Suhendra Hamzah diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk Suhendra Hamzah alias SH, " ujar Humas Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih, Selasa (17/12).
Nina yang berstatus sebagai saksi itu diperiksa selama 5 jam.
Nina masuk ke Gedung Putih Kejaksaan sekitar pukul 8.30 WIB dan baru keluar pukul 12.00 WIB.
Awak pers sempat menanyakan terkait pemeriksaan dan kasus korupsi IMB yang menjerat suaminya. Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Nina.
Sejak keluar dari lobi Gedung Putih Kejaksaan, Nina yang ditemani seorang putrinya hanya diam. Matanya menatap lurus kedepan.
Selain Nina, penyidik Kejaksaan juga memeriksa Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok, Yayan Arianto sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Yayan mengatakan, dirinya diperiksa saat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok dan Suhendra merupakan anak buahnya sebelum dimutasi ke BKPSDM.
Pemeriksaan terhadap dirinya, Yayan mengatakan merupakan kali ketiga sejak Kasus korupsi IMB atas tersangka Suhendra dinaikkan ke penyidikan dari penyelidikan.
" Saya dikonfrontir dengan Nina, istri Suhendra. Katanya, ketika saya menikahkan anak saya Oktober 2018, Suhendra dan Nina mengasih uang membantu pernikahan. Saya bilang, Suhendra dan Nina tidak pernah memberi uang saat menikahkan anak saya, " ujar Yayan.
Yayan menyebutkan, Suhendra sering mengaku-ngaku sebagai Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Wakasatpol PP) dalam memperdaya korbannya.
Ada ratusan pengembang yang membangun perumahan, apartemen, cluster dan rumah perseorangan. Salah satunya Apartemen Aparkost, Beji Timur, Kota Depok.
Pengembang ini sambung Yayan telah menyerahkan uang kepada Suhendra. " Dalam kuitansi Suhendra menerima uang Rp350 juta. Saya menduga banyak pengembang yang memberi uang mengingat di Kota Depok tercatat ratusan pengembang yang mengurus perizinan, " tuturnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan menetapkan Suhendra Hamzah sebagai tersangka dalam kasus proyek penerbitan IMB November 2019.
Suhendra diduga telah menerima pengurusan IMB miliaran rupiah selama rentang waktu 2015-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2017- 2018 Suhendra menerima uang senilai Rp350 juta. (OL-11)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved