Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kredit Rumah DP Nol Sulit Didapat, DKI akan Revisi Aturan

Tri Subarkah
12/12/2019 16:00
Kredit Rumah DP Nol Sulit Didapat, DKI akan Revisi Aturan
Rumah DP Rp0 Klapa Village(MI/Andry Widyanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana untuk merevisi aturan permohonan rumah DP Rp0 menyusul banyaknya warga yang tidak lolos dalam proses permohonan kredit di Bank DKI karena terganjal syarat admninistratif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, banyak masyarakat yang mendaftar tak lolos syarat administratif karena kemampuan membayarnya dianggap pihak bank tak mampu untuk membayar cicilan rumah DP Rp0.

"Jadi berdasarkan pengalaman, banyak masyarakat yang mendaftar, dari situ kita ketemu antara kemampuan dengan persyaratan administratif yang tidak sinkron. Mereka mampu, tapi secara administratif belum tentu lolos. Nah sekarang kita akan koreksi sehingga lebih mencerminkan kenyataan," kata Anies di sela groundbreaking Nuansa Cilangkap, Kamis (12/12).

Salah satu kendala yang dihadapi oleh pemohon rumah DP Rp0 karena sudah memiliki kredit perbankan sebelum mengajukan permohonan rumah Dp RpO.

Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, menurut Anies, hal itu jadi kendala karena perbankan melihat kemampuannya membayar jadi tergerus akibat kredit konsumtif sebelumnya.

Baca juga : Anies Minta Pembangunan Rumah DP Nol Bisa Dipantau Warga

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera Dzikran Kurniawan memberikan contoh.

"Kan cicilan (rumah)nya sekitar 2,5 (juta). Terkadang masalahnya adalah prioritas. Mereka yang punya sisa uang misalnya 3 juta, sudah nyicil motor duluan. Nah kalau sudah nyicil motor 1,5 juta kan sisanya tinggal 1 juta. Terus mau ngambil rumah kan susah gitu ya untuk nyicil," ungkap Dzikran.

Selain itu, Dzikran juga menyoroti banyaknya masyarakat yang ditolak karena mengajukan kredit daring (fintech). Menurutnya, masyarakat tergiur dengan persyaratan yang mudah untuk mengajukan kredit. Padahal bunga yang dihasilkan cukup besar.

"Di situ jadi kredit macet dan ngga bisa disetujui Bank DKI. Dan itu memang aturan dari BI dan OJK memang seperti itu," terangnya.

Karena itu, Pemprov DKI akan menggodok skema keuangan yang lebih memudahkan pemohon rumah DP RpO untuk mendapatkan hunian tersebut.

Baca juga : Anies Resmikan Rumah Dp Rp0 di Cipayung

Saat disinggung apakah nantinya para pemohon yang sedang memiliki kredit dapat disetujui bank, Dzikran menyebut masih akan mempelajari lebih lanjut.

"Kalau itu kita lihat cara bantunya gimana, tanpa masuk ke area yang prudential banking di situ," tuturnya.

Sementara itu, data pemohon Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah DP RpO mencapai 1.450 permohonan, namun baru 225 yang disetujui oleh perbankan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya