Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin' yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dengan agenda pembacaan dakwaan.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12), sidang diagendakan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang kasus bau ikan asin itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 26 Oktober 2019.
Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata ikan asin yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Donny M Sany.
Baca juga: Identitas Penunggak Pajak Mobil Diblokir
Kasus pencemaran nama baik dengan vlog ikan asin itu telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatan mereka, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (OL-2)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved