Kapolres Bekasi Tuntut Ada Perda Miras

Gana Buana
06/12/2019 12:30
Kapolres Bekasi Tuntut Ada Perda Miras
TKP pengungkapan rumah industri pembuatan minuman keras jenis arak Ciu di kawasan Kartini, Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Risky Andrianto)

KAPOLRES Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta eksekutif dan legislatif setempat agar dibuatkan peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal minuman keras (miras).    

"Saya sendiri sebenarnya telah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi, beberapa bulan lalu, agar Perda soal miras dibuat dan dapat segera diterapkan di Kota Bekasi," katanya, Jumat (6/12).    

Hal yang mendasari keinginan pihaknya untuk dibuatkan Perda Miras, kata Kapolres, adalah tren kenaikan aksi kejahatan jalanan dan kriminal yang dilatarbelakangi pengaruh alkohol.

"Ini sangat mengganggu Kamtibmas (efek miras) harus diatur dalam Perda, sudah saya sampaikan juga kepada wali kota," kata dia.   

Baca juga: Tunggak Pajak Rp5,4 miliar, Mall Bay Walk Pluit Dipasangi Stiker

Indarto mengaku, sejauh ini, petugas hanya dapat menindak pengonsumsi dan penjual miras yang meresahkan di muka umum.    

Dengan adanya Perda Miras dirinya berharap petugas di lapangan dapat dengan leluasa menindak pengguna miras di rumah.    

"Sejauh ini, kalau yang minum di rumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum," ucapnya.    

Perda ini didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit masyarakat dan aksi-aksi yang melanggar hukum.

"Perda ini yang nanti akan menjangkau karena 80% aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja juga banyak didominasi dari pengaruh miras," pungkas Indarto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya