Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya meluncurkan berbagai program dan aplikasi mulai E-TLE Development Program, e-drives, aplikasi satpam mantap juga aplikasi help renakta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan E-TLE diinisiasi oleh Kapolri Idham Aziz. Oleh karena itu, peluncuran sejumlah aplikasi ini merupakan pengembangan dalam menyambut revolusi industri 4.0 guna mendukung program penguatan promoter dengan prioritas pada peningkatan pelayanan publik.
"Aplikasi ini lebih memudahkan masyarakat dan berbasis teknologi informasi serta penegakan hukum yang profesional, berkeadilan demi terwujudnya Indonesia maju," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12).
Dalam pengembangannya, fitur-fitur baru telah ditambahkan pada E-TLE guna menangkap berbagai bentuk pelanggaran, selain pelanggaran marka jalan dan menerobos lampu merah.
"Kini E-TLE mampu merekam pelanggaran pengunaan alat komunikasi sambil berkendara, pelanggaran tidak mengunakan sabuk keselamatan dan pelanggaran pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap," terangnya.
Baca juga: Sebab e-TLE, Dirlantas Diapresiasi
Kini, sebanyak 12 kamera telah ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin. Atas apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan ditambahkan secara bertahap hingga pada 2020.
"Tahun ini akan ditambahkan sebanyak 47 kamera E-TLE. Kemudian 2020 akan ditambahkan 48 maka seluruh wilayah DKI akan diawasi," lanjutnya.
Kegiatan itu dihadiri oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Menhub Budi Karya Sumardji, Gubernur DKI Anies Baswedan dan sekaligus juga penyerahan rekor muri oleh Jaya Suprana.(OL-5)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved