Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi tidak Lihat Unsur Penipuan pada Pengemis Kaya

Tri Subarkah
01/12/2019 14:30
Polisi tidak Lihat Unsur Penipuan pada Pengemis Kaya
Ilustrasi: Pengemis di Tasikmalaya Kota membawa uang sebesar Rp43 juta sampai perhiasan seberat 30 gram berupa kalung, cincin, gelang(MI/Kristiadi)

PIHAK kepolisian tidak mencium adanya unsur penipuan terhadap tindakan Muklis Muctar Besani, pengemis yang ditangkap di Gandaria Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Semua pasal-pasal KUHP kan harus memenuhi unsur. Ngemis itu kan orang mau ngasih ya ngasih, nggak ngasih ya sudah, kan gitu," kata Yusri kepada Media Indonesia, Minggu (1/12).

Menurut Yusri, aksi Muklis dapat dikategorikan sebagai penipuan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sejauh ini, pihaknya belum melakukan tindakan hukum terhadap aksi Muklis.

"Kan nggak ada pidana yang dilanggar," tuturnya.

Baca juga: Jadi Pengemis, Warga Mesir Dideportasi dari Indonesia

Yusri hanya melihat tindakan Muklis sebagai masalah sosial. Oleh sebab itu, lanjut Yusri, penanganannya dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Sosial.

Sebelumnya, Muklis diamankan oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan pada Jumat (29/11). Saat diperiksa, petugas mendapati uang dengan jumlah mencapai Rp194,5 juta.

Penangkapan Muklis juga bukan yang pertama. Di tahun 2017, petugas Sudin Sosial Jakarta Selatan meringkus Muklis yang saat itu kedapatan mengantongi Rp82 juta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya