Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUKU Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur melakukan penagihan PBB-P2 terhadap empat korporasi di wilayah Jakarta Timur dengan nilai total tunggakan pajak mencapai Rp20,6 miliar.
Penagihan dilakukan dengan menyampaikan surat paksa kepada empat korporasi Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak kewajiban.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisal mengatakan bahwa ia sudah mengerahkan seluruh jajarannya untuk melakukan penagihan aktif dengan surat paksa kepada wajib pajak yang masih menunggak.
"Kami sudah mengerahkan tim juru sita untuk melakukan penagihan aktif dengan surat paksa kepada wajib pajak yang masih belum melunasi tunggakan pajak PBB" ungkap Faisal, Selasa (26/11).
Penagihan aktif dengan Surat Paksa Tahun 2019 ini merupakan tahap yang ke-2 dan dilakukan kepada empat Wajib Pajak PBB-P2 yang bergerak di bidang properti, kesehatan, dan transportasi di daerah Cakung, Pulogadung, dan Ciracas.
Baca juga : Warga Gang Sempit Ini Kaget Ditagih Pajak Mobil Mewah Rp52 juta
Keempat korporasi tersebut meliputi PT Cakra Sarana Persada, PT INT. Indonesia Health Care, PT Kebun Bunga dan PooL PPD DEPO milik BUMN.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur Johari mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan penagihan aktif dengan Surat Paksa yakni dengan penyampaian imbauan pembayaran tunggakan, surat himbauan ke-2, pemberitahuan pemasangan papan Penunggak Pajak yang dilengkapi dengan berita acara, tahapan konfirmasi Pembayaran Pajak dan penyampaian Surat Teguran kepada empat perusahaan tersebut.
"Hari ini kita melakukan upaya hukum penagihan pajak dengan surat pajak terhadap 4 objek dengan jumlah total Rp20,6 miliar. Masing-masing berbentuk badan dan semuanya PT," ungkap Johari.
Wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajaknya sehingga menyebabkan bertambah beratnya beban piutang pajak baik pokok maupun sanksi. Hingga saat ini penerimaan pajak daerah Jakarta Timur baru mencapai 92%.
Ia menuturkan, tahapan Penagihan Aktif sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Juncto Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa dan pelaksanaan Peraturan Daerah Homor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Kegiatan Penagihan Aktif dimonitor oleh Kejati, BPK-RI dan KPK-RI.
"Sanksi penagihan surat pajak disertai surat paksa dikasih waktu selama 2x24 jam. Jika tidak mengindahkan maka akan kena saksi yaitu berupa penyitaan hingga lelang. Bahkan gijzeling atau penahanan fisik badan sangat dimungkinkan dilakukan pemblokiran rekening, " tegasnya.
Johari menyebut, dari empat perusahaan yang dilakukan penagihan aktif, PT Cakra Sarana Persada merupakan penunggak pajak tertinggi. Sementara, PT INT. Indonesia Health Care paling sedikit.
"Paling tinggi PT Cakra Sarana Persada sebesar Rp7.275.298.782. Untuk PT INT. Indonesia Health Care sebesar Rp271.494.115 dan rencana akan dibayar, tadi sudah menunjukkan cek pembayaran," tuturnya.(OL-7)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved