Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kepolisian telah mengambil langkah yang diskriminatif dalam kasus penabrakan skuter listrik.
Langkah diskriminatif yang dimaksud ialah tidak menahan tersangka yang telah mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan menabrak pengendara skuter listrik hingga menimbulkan dua korban jiwa.
"Tindakan polisi sebagai penyidik ini sudah diskriminatif. Karena sudah jelas-jelas menimbulkan korban meninggal dunia. Justru tidak melakukan penahanan padahal secara objektif sudah jelas tindak pidana yang dilakukan karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain yang ancaman hukumannya 5 tahun (pasal 359 KUHP)," kata Abdul Fickar saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (17/11).
Abdul Fickar menjelaskan sikap ini berlainan dengan sikap tegas polisi yang kerap selalu menahan tersangka dengan jenis pelanggaran dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Tidak ditahannya tersangka menunjukkan sikap polisi yang telah tebang pilih. Terlebih tersangka terbukti dalam keadaan mabuk saat menyetir.
Baca juga : Tersangka Pilih Kabur Usai Menabrak Pengendara Grab Wheels
"Dengan tidak menahan orang yang menabrak apalagi mabuk maka polisi sudah diskriminatif dan tebang pilih," ungkapnya.
Peristiwa ini pun harus diwaspadai dan dicurigai sebagai tindakan penekanan terhadap kepolisian akibat latar belakang keluarga tersangka baik latar belakang politik maupun ekonomi.
"Masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban bisa melaporkan penyidiknya ke propam," tukasnya.
Sebelumnya terjadi penabrakan terhadap enam orang pelajar yang mengendarai tiga unit skuter listrik sewaan yang dioperasikan Grab Wheels di area GBK Senayan pada Minggu (10/11) dini hari.
Dua orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut yakni Wisnu (18) dan Ammar (18).
Sementara pelaku, DH, yang diketahui berkendara dalam kondisi mabuk telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan dengan wajib lapor. (OL-7)
SUGA BTS, memenuhi panggilan polisi terkait dengan kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan publik yaitu kasus mengemudikan skuter listik dalam kondisi mabuk.
Baru-baru ini telah terjadi aksi karangan bunga protes, yang menuntut Suga untuk meninggalkan BTS, setelah insiden dirinya yang mengemudi dalam keadaan mabuk.
Pengunjung booth ALVA juga dapat merasakan sensasi berkendara dengan produk-produk ALVA melalui aktivitas test ride yang tersedia di area indoor hall B3 dan area outdoor.
#BeamBusinessPartner, yaitu layanan yang diperuntukkan bagi mitra perusahaan guna mendukung aktivitas usaha terkait sustainability.
Beam Mobility juga turut berkontribusi pada perekonomian lokal dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 100 tenaga kerja lokal.
Beam Mobility telah hadir di beberapa kota dan wilayah, kawasan hunian dan kawasan pendidikan, atau secara khusus di Universitas Indonesia (UI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved