Polisi Selidiki Laporan Politikus PDIP soal Novel Baswedan

Ferdian Ananda Majni
07/11/2019 14:06
Polisi Selidiki Laporan Politikus PDIP soal Novel Baswedan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono(MI/Saskia Anindya Putri)

POLDA Metro Jaya segera melakukan penyelidikan terkait laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, perihal dugaan penyebaran berita bohong dalam kasus penyiraman air keras yang belum terungkap.

"Iya betul, laporannya sudah diterima ya," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai keterangan, Kamis (7/11).

Menurutnya, laporan itu masih dipelajari penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya, polisi akan menyelidiki guna memastikan unsur penyebaran berita bohong atau tidak.

"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan," sebutnya.

Baca juga: Politikus PDIP Laporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, laporan itu dibuat Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11). Ia beralasan kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.

"Saya melaporkan Novel Baswedan, penyidik KPK, terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi dan terlapor Novel Baswedan

Berdasarkan laporan itu, pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya