Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Metro Bekuk Penipu Jasa Umrah

Tri Subarkah
03/11/2019 16:11
Polda Metro Bekuk Penipu Jasa Umrah
Suyudi Ario Seto(Antara)

SUBDIT 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Irwan alias Iwan, 56, karena kasus tindak pidana penipuan jasa umrah.

Dalam melakukan aksinya, Irwan berpura-pura menjadi pegawai Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan HAM.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam Kementerian Polhukam dan dilengkapi ID Card," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Minggu (3/11).

 

Baca juga: Tingkatkan e-budgeting, Anies: Untuk Hindari Anggaran Titipan

 

Penangkapan Irwan bermula dari laporan salah satu korban yang ditipu di Ruang Media Center Kemenkopolhukam pada 13 Juni 2019. Saat itu Irwan menawarkan jasa perjalanan umroh. Korban lantas meminta Irwan untuk memberangkatkan umrah ayahnya.

"Setelah percaya bahwa tersangka mampu mengurus keberangkatan ibadah umroh, korban melakukan transfer ke rekening milik tersangka sejumlah Rp15 juta," terang Suyudi.

Setelah melakukan transaksi tersebut, korban baru menyadari dirinya telah ditipu karena tidak dapat menghubungi Irwan.

Polisi menangkap Irwan di kediamannya di daerah Cipinang Cimpedak, Selasa (29/10). Barang bukti yang berhasil disita antara lain sebuah ponsel lipat merek Samsung dan sebuah kartu ATM BCA.

Atas perbuatannya, Irwan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya