Larangan Odong-odong, PMJ akan Lakukan Sosialisasi

Tri Subarkah
27/10/2019 19:45
Larangan Odong-odong, PMJ akan Lakukan Sosialisasi
Warga menaiki odong-odong di Kampung Pulo, Jakarta Timur(MI/Andry Widyanto)

POLDA Metro Jaya akan memelakukan sosialisasi terkait pelarangan odong-odong. Selama ini, odong-odong dikenal sebagai wahana hiburan anak-anak. Namun, tak jarang orang dewasa yang menggunakannya sebagai sarana transportasi.

"Kami akan mensosialisasikan terlebih dahulu karena ini kan fenomena berulang," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (27/10).

Sosialisasi yang akan dilakukan pihaknya tidak hanya menyasar pemilik odong-odong, melainkan juga masyarakat yang selama ini menikmatinya.

"Jadi yang harus dilakukan memberikan pemahaman terhadap pemilik dan penumpangnya sehingga mereka paham atas resikonya," paparnya.

Baca juga : Odong-Odong Dilarang, Pemilik Meradang

Fahri menganggap odong-odong belum laik untuk beroperasi. Hal tersebut karena odong-odong merupakan modifikasi dari sebuah sepeda motor dan tidak memiliki dokumen kelaikan jalan.

"Belum diregisterasikan, jadi belum ada dokumennya. Ranmor [kendaraan bermotor] yang dioperasionalkan di jalan wajib memiliki dokumen kelaikan jalan," terangnya.

Padahal aturan itu sudah tertuang dalam Pasal 227 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam pasal itu, setiap orang yang tidak memenuhi uji tipe atas modifikasi kendaraan bermotor dapat dipidanan penjara selama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sosialisasi tersebut akan dilakukan oleh tim yang melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga ke tingkat kelurahan.

Sebelumnya Pemprov DKI berencana menertibkan odong-odong karena dianggap tidak memenuhi spesifikasi standar dan keamanan penumpang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya