ERP Ditargetkan Berlaku Tahun Depan

Insi Nantika Jelita
19/10/2019 07:15
ERP Ditargetkan Berlaku Tahun Depan
Kendaraan melintas di bawah ERP di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

SKEMA jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) akan segera diberlakukan di Jakarta pada 2020. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan aturan ganjil genap hanya diberlakukan sementara.

"Kebijakan Ganjil Genap merupakan kebijakan antara. Tahun depan, kita masuk ERP," kata Syafrin di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (18/10).

Ia mengatakan kebijakan ERP mampu mengurangi tingkat kemacetan sebanyak 30%.

Namun, hal itu terganjal payung hukum setelah adanya pembatalan proses lelang ERP dan harus melaksanakan pendapat hukum atau legal opinion yang diterbitkan Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Tata Usaha Negara.

"Oleh karena itu, jika berkaca pada standar akuntansi pemerintah yang benar, ada target pelaksanaan tender. Oleh Gubernur dimintakan legal opinion ke Jaksa Agung. Kita lakukan review terhadap dokumen yang ada. Kita harapkan tahun depan tender bisa dilakukan dan target ERP itu pada 2020 (rampung)," kata Syafrin.

Baca juga: Dishub DKI Kaji Aturan Larangan Mobil tanpa Garasi

Saat ini, yang bisa dilakukan Pemprov untuk mengurangi angka kemacetan ialah mengeluarkan aturan perluasan ganjil genap sejak September lalu.

Akan tetapi, Syafrin menilai adanya ganjil-genap yang diberlakukan di beberapa ruas jalan protokol di wilayah Jakarta kurang tepat untuk jangka panjang.

"Bagi yang berpikir membeli dua mobil akibat ganjil genap harus dipikirkan kembali karena tahun depan 'economic skill'-nya itu sangat tinggi," kata Syafrin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan nantinya konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah 'congestion tax' atau pajak kemacetan.

Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis tersebut mengikuti kondisi lalu lintas bagi kendaraan pribadi saat melintas di jalan-jalan tertentu.

Tarif akan semakin tinggi bila kondisi lalin jalan semakin padat dan akan semakin murah saat kondisi lalin lancar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya