Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SKEMA jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) akan segera diberlakukan di Jakarta pada 2020. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan aturan ganjil genap hanya diberlakukan sementara.
"Kebijakan Ganjil Genap merupakan kebijakan antara. Tahun depan, kita masuk ERP," kata Syafrin di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (18/10).
Ia mengatakan kebijakan ERP mampu mengurangi tingkat kemacetan sebanyak 30%.
Namun, hal itu terganjal payung hukum setelah adanya pembatalan proses lelang ERP dan harus melaksanakan pendapat hukum atau legal opinion yang diterbitkan Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Tata Usaha Negara.
"Oleh karena itu, jika berkaca pada standar akuntansi pemerintah yang benar, ada target pelaksanaan tender. Oleh Gubernur dimintakan legal opinion ke Jaksa Agung. Kita lakukan review terhadap dokumen yang ada. Kita harapkan tahun depan tender bisa dilakukan dan target ERP itu pada 2020 (rampung)," kata Syafrin.
Baca juga: Dishub DKI Kaji Aturan Larangan Mobil tanpa Garasi
Saat ini, yang bisa dilakukan Pemprov untuk mengurangi angka kemacetan ialah mengeluarkan aturan perluasan ganjil genap sejak September lalu.
Akan tetapi, Syafrin menilai adanya ganjil-genap yang diberlakukan di beberapa ruas jalan protokol di wilayah Jakarta kurang tepat untuk jangka panjang.
"Bagi yang berpikir membeli dua mobil akibat ganjil genap harus dipikirkan kembali karena tahun depan 'economic skill'-nya itu sangat tinggi," kata Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan nantinya konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah 'congestion tax' atau pajak kemacetan.
Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis tersebut mengikuti kondisi lalu lintas bagi kendaraan pribadi saat melintas di jalan-jalan tertentu.
Tarif akan semakin tinggi bila kondisi lalin jalan semakin padat dan akan semakin murah saat kondisi lalin lancar. (OL-2)
Namun, secara konsep pelaksanaan, Anies belum ingin mengungkapkan konsep jalan berbayar yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tidak akan lagi mengunakan sistem ERP konvensional. Pasalnya, teknologi baru saat ini telah banyak, dengan pemanfaatan satelit, dan GPS.
Setelah ditargetkan tahun ini bisa dibangun, Pemprov DKI memundurkan ERP hingga ke 2021.
Ia mengatakan pihaknya Perda ERP tersebut diselesaikan pada 2020. Konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah 'congestion tax' atau pajak kemacetan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved