Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Sita 37 Kilogram Ganja dari Pelajar SMA

Kisar Rajaguguk
10/10/2019 20:10
Polisi Sita 37 Kilogram Ganja dari Pelajar SMA
ilustrasi ganja(MI/RAMDANI)

POLRESTA Depok menangkap pelajar SMA karena kedapatan mengedarkan ganja di Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (10/10).

Tersangka MR, 17, berhasil diciduk setelah mendapat informasi dari masyarakat. Selain MR, polisi juga menangkap temannya FF, 19. Dari keduanya disita polisi ganja seberat 37 kilogram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Depok, Kompol Indra Tarigan, mengatakan, dari keduanya polisi menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat 37 kilogram yang akan diedarkan kepada jaringan pelajar.

"Benar kami sita 37 kilogram ganja kering dari sebuah rumah dan menangkap FF dan MR," kata Indra.

Pengungkapan puluhan kilogram ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa MR yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Kota Depok bersama satu temannya melakukan transaksi narkoba di Rangkapanjaya.


Baca juga: Parkir Sepeda akan Hadir di Stasiun KRL, MRT & Halte TransJakarta


Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku di sekitar tempat yang disebutkan masyarakat.

Setelah menemukan orang yang dicurigai, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tersangka MR dan FF polisi menyita satu buah kardus berisi 5 bungkus ganja dilakban warna cokelat, satu buah kardus berisi 9 bungkus ganja dilakban warna cokelat, satu buah kardus berisi 16 bungkus ganja dilakban warna cokelat.

Lanjut Indra Tarigan, satu buah plastik merah didalamnya terdapat 7 bungkus kertas warna cokelat berisi ganja dilakban warna cokelat, satu buah plastik warna hitam di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna cokelat berisi ganja ukuran besar, 6 bungkus kertas warna coklat berisi ganja ukuran kecil dengan berat brutto 38.667 gram.

"Bandar ganja ini akan kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman mati," ungkapnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya