Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti 15 Kg Sabu asal Malaysia

Ferdian Ananda Majni
10/10/2019 13:14
Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti 15 Kg Sabu asal Malaysia
Pemusnahan narkoba di Bareskrim(Dok Bareskrim)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 15 kilogram di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Katim I Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kompol Dewa Made Palguna menyebut pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan kasus di Perumahan Citra Grand City, Palembang, 11 September lalu

"Sesuai aturan undang-undang, kami lakukan pemusnahan hari ini disaksikan jaksa juga dan para tersangka,” kata Dewa dalam keterangannya, Kamis (10/10)

Menurutnya, selain melakukan pemusnahan dan pelengkapan berkas perkara. Pihaknya juga melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk menemukan bandar lainnya yang masih buron.

"Jadi proses hukum tetap lanjut, pemberkasan juga berjalan dan kasus kami kembangkan, karena diduga di luar sana masih ada anggota jaringan yang belum tertangkap," terangnya.

Baca juga: Sekretaris PA 212 Minta Penangguhan Penahanan karena Sakit

Diketahui, dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap 3 orang tersangka yakni SB 61,AW 48, JN 51. Selain menyita sabu, penyidik juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Sabu asal Malaysia itu diselundupkan melalui Riau. Kemudian dibawa via jalur laut dan dimasukan ke mobil.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan aancamn pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik