Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 15 kilogram di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Katim I Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kompol Dewa Made Palguna menyebut pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan kasus di Perumahan Citra Grand City, Palembang, 11 September lalu
"Sesuai aturan undang-undang, kami lakukan pemusnahan hari ini disaksikan jaksa juga dan para tersangka,” kata Dewa dalam keterangannya, Kamis (10/10)
Menurutnya, selain melakukan pemusnahan dan pelengkapan berkas perkara. Pihaknya juga melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk menemukan bandar lainnya yang masih buron.
"Jadi proses hukum tetap lanjut, pemberkasan juga berjalan dan kasus kami kembangkan, karena diduga di luar sana masih ada anggota jaringan yang belum tertangkap," terangnya.
Baca juga: Sekretaris PA 212 Minta Penangguhan Penahanan karena Sakit
Diketahui, dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap 3 orang tersangka yakni SB 61,AW 48, JN 51. Selain menyita sabu, penyidik juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Sabu asal Malaysia itu diselundupkan melalui Riau. Kemudian dibawa via jalur laut dan dimasukan ke mobil.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan aancamn pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (OL-2)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved