Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
FRAKSI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta menilai anggaran untuk perbaikan rumah Gubernur DKI Jakarta senilai Rp2,4 miliar sebagai sebuah pemborosan.
Karena itu, F-PDIP mempertanyakan besaran anggaran yang harus dikucurkan hanya untuk perbaikan rumah gubernur.
Padahal uang tersebut bisa dialokasikan untuk keperluan pembangunan lain yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Anggota DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa menuding Pemprov DKI Jakarta tidak peka terhadap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Hati-hati Pilih Kontraktor Rumdis Gubernur
Dana sebesar itu, kata Steven, seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan lainnya yang lebih berguna bagi masyarakat banyak.
"Bisa untuk renovasi sekolah atau pembuatan sarana mandi cuci kakus (MCK). Ini tentu lebih dibutuhkan dan berguna bagi masyarakat daripada renovasi rumah gubernur," jelas Steven menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Rabu (9/10).
Dia menambahkan, F-PDIP DPRD DKI Jakarta juga mendorong percepatan pembangunan di Ibu Kota dengan cara mempercepat pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020.
"Masalahnya sampai sekarang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) saja belum terbentuk. Waktu yang tersisa memang sudah mepet tetapi bukan berarti tidak bisa dilakukan secepatnya," ujar Steven.
Namun, lanjutnya, pihaknya optimistis, sisa waktu berjalan ini dapat dimanfaatkan untuk penetapan AKD serta pimpinan definitif kemudian segera digelar pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020. (OL-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved