Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menetapkan 13 tersangka penganiaya pegiat sosial dan relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Jadi untuk perkembangan hari ini dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka. Kemarin kita sampaikan 11 tersangka, hari ini ada tambahan dua, yaitu inisial BD dan F. Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan," ujar Argo di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).
Sementara itu, satu tersangka berinisial TR ditangguhkan penahanannya karena sakit.
Argo menyebut bahwa tiga tersangka tersebut merupakan perempuan.
Baca juga : Penganiaya Ninoy Karundeng Ditangkap
"Ada perempuan juga. Memang dari 13 orang yang kita tetapkan sebagaitersangka, ada tiga orang (perempuan) yang kita kenakan (tersangka)," papar Argo.
Adapun ketiganya yakni Yusi Yuswianti, Anne Ratna Suminar, dan Tuty Reni. Mereka berperan dalam menyebarkan video penganiayaan Ninoy di grup aplikasi WhatsApp yang dikaitkan dengan ujaran kebencian (hate speech).
"Kita kenakan (pasal) UU ITE," tambah Argo.
Sementara itu, kata Argo, masih ada satu orang lagi yang akan dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian, yakni Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
"Rencananya hari rabu (akan diperiksa)." (Tri)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved