Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perlu Kemudahan Izin Mendirikan Bangunan

Dero Iqbal Mahendra
01/10/2019 10:55
Perlu Kemudahan Izin Mendirikan Bangunan
Ilustrasi -- Warga beraktivitas dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (11/9).(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

PEMERINTAH, dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengembuskan wacana penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB). Sejumlah pihak memberikan respons terhadap wacana itu.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Bambang Eka Jaya, menyambut baik wacana yang mempermudah pengurusan peri zinan dalam mendirikan bangunan itu. Maklum, persoalan perizinan memang menjadi salah satu yang menghambat pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

“Sejumlah hal yang membuat bisnis properti di Indonesia sulit, salah satunya persoalan perizinan, selain lahan, proses, pendanaan, dan sejumlah faktor lain. Masalah ini harus segera diselesaikan agar proses kita dalam berusaha dapat berjalan lancar,” tutur Bambang saat dihubungi, kemarin.

Bambang mengemukakan sejatinya kemudahan perizinan merupakan poin yang selama ini ditekankan REI. Ia juga menyebutkan sebagai agen pembangunan pihaknya juga membutuhkan dukungan, bukan hanya dalam bentuk dana, melainkan juga lebih pada kemudahan berusaha serta iklim kondusif.

Ia pun memandang yang disampaikan Menteri ATR Sofyan Djalil terkait dengan penghapusan IMB bukan berarti tidak ada aturan lain yang mengatur hal tersebut. Yang Kementerian ATR harapkan, imbuhnya, sebetulnya lebih pada penyederhanaan proses agar yang saat ini berbelit-belit dan berbiaya mahal menjadi lebih sederhana dan singkat dalam proses.

“Bukan menghilangkan yang kemudian menjadikan bebas tanpa batas dalam berusaha, melainkan menjadikan proses pembuatan IMB lebih kondusif dan produktif,” jelas Bambang.

Sulitkan pengusaha

Bambang mengakui selama ini proses pengurusan IMB menyulitkan para pengusaha properti. Bahkan, beberapa terobosan yang sempat dicobakan, seperti pembuatan IMB elektronik, tidak banyak membantu dan justru terkadang memberikan kesulitan sendiri.

“Terkadang kita juga mengalami kesulitan dalam otonomi daerah, seperti peraturan daerah yang berdampak pada sulitnya mengurus perizinan. Jadi, saya rasa ini salah satu gayung bersambut dari pemerintah untuk menggairahkan iklim bisnis, khususnya properti,” tutur Bambang.

Dalam kesempatan berbeda, pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, menilai secara prinsip, ia mengaku tidak sepakat bila IMB dihilangkan. Ia menyadari pengembang membutuhkan kemudahan dalam proses perizinannya dan hal tersebut yang harus dibenahi pemerintah.

“Izin membangun, apa pun namanya nanti, tetap diperlukan untuk keamanan dan kenyamanan penghuni, apalagi bangunan tinggi. Sebetulnya yang menghambat justru diproses dan mekanismenya yang harus dipangkas supaya tidak lama,” tutur Ali saat dihubungi, kemarin.

Karena itu, ia mengusulkan agar proses IMB lebih mudah dan tidak menghambat pembangunan perlu dibuat semacam izin pendahuluan. Dengan demikian, proses izin dan pembangunan berjalan beriringan. Pengembang tidak perlu menunggu IMB tuntas yang dapat memakan waktu sampai 2-3 tahun.

Sebelumnya, Sofyan Djalil melihat IMB bukan menjadi perizinan yang efektif lantaran banyak pengusaha yang menyalahi izin pembangunan yang diberikan. Menurutnya, pengawasan lebih penting ketimbang perizinan sehingga perlu pendekatan baru.

“Dari situ muncul wacana penghapusan IMB. Kami akan ganti izin dengan penggunaan standar. Kalau tidak sesuai, nanti akan ada inspektur bangunan yang akan menertibkan,” jelasnya. Standar itu ialah sejumlah ketentuan dalam mendirikan bangunan yang wajib diikuti pelaku usaha dalam membangun properti. (S-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya