Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERSETERUAN antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) kini tengah memasuki babak baru. Akhirnya Senin (23/9), Pemprov DKI Jakarta datang memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait laporan Apjatel sebagai bahan bagi ORI Jakarta untuk mengkaji dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh Pemrpov DKI terkait pemutusan kabel udara milik anggota Apjatel.
Kepala Perwakilan Teguh P. Nugroho Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membenarkan jika Pemprov DKI datang untuk memenuhi undangan Ombudsman. Pemprov DKI diwakili Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI sudah menyampaikan dasar hukum pemutusan kabel fiber optik tersebut kepada kami. Namun Ombudsman masih memerlukan keterangan tambahan dari para pihak seperti APJATEL," terang Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9).
Lebih lanjut Teguh mengatakan, prinsip penyelesaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam kasus ini adalah penegakan aturan sekaligus perlindungan pelayanan publik tanpa harus saling menegasikan satu dengan yang lainnya.
Dalam pekan ini, Ombudsman berencana meminta keterangan Apjatel. Pada saat tersebut Ombdusman juga akan akan melakukan konfirmasi informasi yang telah disampaikan oleh Pemprov DKI.
"Tujuan Ombudsman semata-mata agar masalah kabel udara di Jakarta ini bisa menemukan solusi terbaik baik seluruh pihak dan masyarakat. Ombdusman menilai program Kegiatan Strategi Daerah (KSD) DKI Jakarta harus tetap berjalan dengan tepat waktu," jelas Teguh.
Ia pun optimistis Pemprov DKI Jakarta sepakat dengan Ombudsman untuk mencari titik temu permasalahan dengan Apjatel, agar tidak mengorbankan konsumen telekomunikasi yang ada di Jakarta.
Selain dengan Apjatel, dalam waktu dekat Ombudsman Jakarta Raya akan mengadakan konsiliasi para pihak termasuk pemilik utilitas udara lainnya seperti APJI, PLN, Telkom, Kemenhan dan Korlantas dalam proses relokasi jaringan utilitas di Jakarta.
Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 tahun 1999, izin untuk kabel udara di Jakarta sudah tidak diperkenankan lagi. Namun, kenyataannya pemasangan kabel udara masih tetap berlangsung. Ombudsman berharap Pemprov DKI bisa melaksanakan koreksi atas pembiaran yang terjadi sebelumnya.
Sementara itu di kesempatan yang berbeda Angga Ketua Umum Apjatel M. Arif mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Ombudsman untuk meminta keterangan Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Arif berharap Ombdusman dapat memberikan solusi yang terbaik bagi masalah kabel udara di Jakarta.
baca juga: MRT akan Menjangkau Ancol
"Jika nanti Apjatel dipanggil oleh Ombdusman, kami siap hadir dan menjelaskan duduk perkaranya. Kami juga bersedia untuk mendukung program penataan kabel udara seperti yang diinginkan Pemprov DKI dan Ombudsman," ungkapnya.
Ia berharap mediasi yang dilakukan oleh Ombudsman dapat memberikan solusi yang saling menguntungkan sehingga konsumen telekomunikasi di Jakarta tidak ada yang dirugikan.(OL-3)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
BADAN Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) akhirnya bisa memetakan sesar aktif yang menjadi pemicu gempa bumi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat (Jabar) pada pergantian Tahun 2024.
Lokasi kegiatan di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Tim fokus pada konsolidasi tanah.
Merry menyebut sejumlah pembangunan yang tidak ada dalam Perda RDTR yakni rumah down payment (DP) Rp0 yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Apjatel mengakui pemasangan kabel udara yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan Perda No 8 Tahun 1999.
Agar proses IMB lebih mudah dan tidak menghambat pembangunan perlu dibuat semacam izin pendahuluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved