Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSETERUAN antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) kini tengah memasuki babak baru. Akhirnya Senin (23/9), Pemprov DKI Jakarta datang memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait laporan Apjatel sebagai bahan bagi ORI Jakarta untuk mengkaji dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh Pemrpov DKI terkait pemutusan kabel udara milik anggota Apjatel.
Kepala Perwakilan Teguh P. Nugroho Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membenarkan jika Pemprov DKI datang untuk memenuhi undangan Ombudsman. Pemprov DKI diwakili Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI sudah menyampaikan dasar hukum pemutusan kabel fiber optik tersebut kepada kami. Namun Ombudsman masih memerlukan keterangan tambahan dari para pihak seperti APJATEL," terang Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9).
Lebih lanjut Teguh mengatakan, prinsip penyelesaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam kasus ini adalah penegakan aturan sekaligus perlindungan pelayanan publik tanpa harus saling menegasikan satu dengan yang lainnya.
Dalam pekan ini, Ombudsman berencana meminta keterangan Apjatel. Pada saat tersebut Ombdusman juga akan akan melakukan konfirmasi informasi yang telah disampaikan oleh Pemprov DKI.
"Tujuan Ombudsman semata-mata agar masalah kabel udara di Jakarta ini bisa menemukan solusi terbaik baik seluruh pihak dan masyarakat. Ombdusman menilai program Kegiatan Strategi Daerah (KSD) DKI Jakarta harus tetap berjalan dengan tepat waktu," jelas Teguh.
Ia pun optimistis Pemprov DKI Jakarta sepakat dengan Ombudsman untuk mencari titik temu permasalahan dengan Apjatel, agar tidak mengorbankan konsumen telekomunikasi yang ada di Jakarta.
Selain dengan Apjatel, dalam waktu dekat Ombudsman Jakarta Raya akan mengadakan konsiliasi para pihak termasuk pemilik utilitas udara lainnya seperti APJI, PLN, Telkom, Kemenhan dan Korlantas dalam proses relokasi jaringan utilitas di Jakarta.
Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 tahun 1999, izin untuk kabel udara di Jakarta sudah tidak diperkenankan lagi. Namun, kenyataannya pemasangan kabel udara masih tetap berlangsung. Ombudsman berharap Pemprov DKI bisa melaksanakan koreksi atas pembiaran yang terjadi sebelumnya.
Sementara itu di kesempatan yang berbeda Angga Ketua Umum Apjatel M. Arif mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Ombudsman untuk meminta keterangan Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Arif berharap Ombdusman dapat memberikan solusi yang terbaik bagi masalah kabel udara di Jakarta.
baca juga: MRT akan Menjangkau Ancol
"Jika nanti Apjatel dipanggil oleh Ombdusman, kami siap hadir dan menjelaskan duduk perkaranya. Kami juga bersedia untuk mendukung program penataan kabel udara seperti yang diinginkan Pemprov DKI dan Ombudsman," ungkapnya.
Ia berharap mediasi yang dilakukan oleh Ombudsman dapat memberikan solusi yang saling menguntungkan sehingga konsumen telekomunikasi di Jakarta tidak ada yang dirugikan.(OL-3)
Efektivitas OMC telah teruji pada saat puncak hujan akhir pekan lalu.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
Pengaturan tata ruang, penyediaan ruang terbuka hijau, serta penerapan prinsip keberlanjutan sejak tahap awal pembangunan jadi unsur dalam konsep kawasan hunian ramah lingkungan .
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali tata ruang di wilayah yang terdampak banjir di Sumatera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved