Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penerapan Prepaid Tax Kota Bekasi Terganjal Payung Hukum

Gana Buana
17/9/2019 14:47
Penerapan Prepaid Tax Kota Bekasi Terganjal Payung Hukum
Pemkot Bekasi sedang berdiskusi dengan Dirjen Pendapatan Daerah Kemendagri terkait prepaid tax(Dok. Humas Pemkot Bekasi)

PEMERINTAH Kota Bekasi berencana menerapkan prepaid tax untuk menghindari kebocoran perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sayangnya, hal ini masih terganjal payung hukum yang berlaku.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan rencana penerapan prepaid tax ini sudah dikonsultasikan dengan Dirjen Pajak Kemendagri. Rencana ini segera diterapkan agar seluruh transaksi tercatat dan tidak bermasalah.

“Seluruh transaksi nantinya langsung masuk ke dalam kas daerah, langsung tercatat ke dalam sistem secara real time,” ungkap Rahmat, Selasa (17/9).

Menurut Rahmat, Dirjen Pendapatan Kemendagri amat mengapresiasi rencana tersebut. Hal ini disebut sebagai inovasi dan sangat diperbolehkan. Bahkan, penerapan prepaid tax di Kota Bekasi bisa jadi percontohan untuk daerah lain di kota atau kabupaten lainnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 91 Tahun 2010 tetang jenis pajak yang dipungut oleh kepala daerah sudah diubah dengan PP No 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Di pasal 5 yakni Pajak tidak bisa diborongkan maksudnya adalah setiap pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah tidak bisa dikalkukalsikan semua.

“Anjurannya adalah, kita harus mengeluarkan diskresi Peraturan Wali Kota, karena selama belum ada yang mengatur (penerapan prepaid tax) di dalam perda,” kata dia.

Selain itu, dirinya juga telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi untuk segera membuatkan draft regulasi. Draft regulasi tersebut paling lambat tiga hari ke depan sudah bisa diserahkan.

“Nanti setelah itu baru bisa dikoordinasikan dengan pihak lain dan dijadwalkan untuk diskusi bersama tim dari Kota Bekasi dengan tim dari Dirjen Pendapatan Daerah Kemendagri dan juga mengundang dari tim Provinsi Jawa Barat untuk perbaikan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah,” kata dia.

Seperti yang diketahui, pada 2016 capaian PAD hanya berkisar sekitar Rp1,60 triliun. Besaran ini tidak mencapai target yang dipatok sebesar Rp1,68 triliun. Pada 2017, perolehan PAD sekitar Rp1,79 triliun kembali tidak mencapai target. Padahal targetnya adalah sebesar Rp2,35 triliun. Pada 2018 pun demikian, dari target Rp2,4 triliun, pemerintah baru memperoleh sekitar Rp2 triliun saja. Sedangkan, pada 2019 Pemkot Bekasi menaikan target perolehan PAD sebesar Rp2,971 triliun.

Baca juga: Ngebet Gabung Jakarta, Bekasi Bentuk Tim Khusus

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda menambahkan pihaknya sedang mempersiapkan regulasi penerapan prepaid tax pemungutan pajak asli daerah. Rencananya, seluruh pendapatan pajak di Kota Bekasi akan langsung masuk ke dalam kas daerah secara real time.

“Kemarin baru berkonsultasi dengan Dirjen Pendapatan Daerah Kemendagri, belum ada hasil apa-apa, nanti mulai diskusi teknis rencanannya Kamis (19/9) mendatang,” jelas Aan.

Aan menjelaskan, penerapan prepaid tax rencanannya akan diterapkan di seluruh sektor pajak. Misalnya, kata dia, saat warga makan di sebuah restoran pajak restoran tersebut langsung akan masuk ke dalam kas daerah.

“Cara ini bisa memperkecil kebocoran pendapatan asli daerah,” tandas dia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya