Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Taksi Daring Belum Bisa Melintas Bebas di Jalur Ganjil-Genap

Ferdian Ananda Majni
15/9/2019 19:45
Taksi Daring Belum Bisa Melintas Bebas di Jalur Ganjil-Genap
Polisi menilang kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil-genap(MI/Saskia Anindya Putri)

PERMINTAAN pengemudi taksi daring agar bisa dikecualikan dalam kebijakan perluasan ganjil-genap yang kini berlaku di Jakarta, belum bisa diakomodasi.

Hal itu menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir karena belum ada titik temu yang menghasilkan kesepakatan dari diskusi dengan pengemudi taksi daring.

"Belum ada pembahasan. Kalau yang saya pahami didalam pengecualian itu, tidak termasuk itu karena itu dibahas didalam forum itu tidak ada, tidak final dan tidak ada titik temu," kata Nasir dimintai keterangannya, Minggu (15/9).

Dalam diskusi tersebut, pengemudi taksi daring juga sempat diarahkan untuk menggunakan plat nomor kendaraan berwarna kuning, namun hingga kini titik temu kesepakatan belum bisa didapatkan.

Sementara usul penerbitan stiker khusus, lanjut Nasir, bukanlah kewenangan Polda Metro Jaya, tetapi sudah masuk ranah wewenang Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Baca juga : Ganjil-Genap Efektif Kurangi Macet

"Kalau sifatnya kebijakan yang bisa diterapkan ke seluruhnya itu Korlantas, tetapi kita bakal lihat nanti. Kalau sekarang mau mengeluarkan penggunaan stiker dasarnya harus kuat dan bukan wewenang Polda," sebutnya.

Penggunaan sistem stiker khusus itu sebelumna disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono terkait terbitnya Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019 yang melandasi perluasan sistem ganjil-genap.

Stiker itu akan memberi ruang bagi angkutan sewa khusus atau taksi daring untuk bisa masuk dalam zona ganjil genap.

Baca juga : Rekor Pelanggaran Ganjil-genap Tembus 2.026 per Hari

Ruang itu, ada dalam pasal 4 ayat 1 poin M yang menyebutkan adanya diskresi bagi pihak Kepolisian. Hak diskresi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 ayat 1.

"Kami berharap, Kepolisian dapat menerbitkan tanda khusus bagi angkutan sewa khusus yang telah memenuhi persyaratan," kata Wiwit.

Selanjutnya tanda khusus itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 berupa stiker khusus.

"Stiker merupakan penanda bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan sewa khusus yang memenuhi persyaratan," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya