Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
ATURAN penandaan fisik taksi daring masih menemui jalan buntu. Hingga kini, Kakorlantas Polri belum menentukan kebijakan penandaan fisik bagi angkutan umum plat hitam berbasis aplikasi itu agar lolos dari perluasan ganjil genap yang akan resmi diberlakukan besok, Senin (9/9).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, selama belum ada kebijakan penandaan fisik, taksi daring akan tetap terkena pembatasan lalin ganjil genap.
"Ya selama kebijakan dari Kakorlantas belum ada akan tetap kena," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (8/9).
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak mampu mengeluarkan aturan penandaan fisik bagi taksi daring karena tidak ingin menabrak aturan di atasnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Baca juga: Ada Ganjil Genap, Pengusaha Elpiji Khawatir Gas Elpiji Langka
Diketahui aturan itu tidak mengatur tentang penandaan fisik taksi daring sehingga untuk menyiasatinya Dinas Perhubungan DKI menyerahkan kebijakan identifikasi fisik taksi daring pada Kakorlantas Polri.
"Ya saat ini masih sedang dalam pembahasan. Nantinya akan ada," ujar Syafrin.
Sementara itu, mulai besok, Senin (9/9), perluasan ganjil genap akan resmi diberlakukan setelah uji coba sejak 12 Agustus hingga 6 September lalu.
Bagi pengendara yang melanggar akan terkena denda Rp500 ribu. (OL-2)
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
Bluebird melakukan berbagai inisiatif melalui tiga pilar utama, yaitu BlueSky, BlueLife, dan BlueCorps.
Syafrin mengatakan, insiden itu berawal ketika petugas Dishub tengah melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
PENGEMUDI taksi daring se-Jabodetabek yang tergabung dalam komunitas Revolusi Driver Online (RDO) di Jakarta, menuntut kenaikan tarif.
Korban pertama kali ditemukan oleh petugas sekuriti SPBG di Mampang, pada Sabtu (18/11) pukul 04.30 WIB.
Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis seumur hidup terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir taksi daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved