Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Buntu Soal Penandaan, Taksi Daring Masih Kena Ganjil Genap

Putri Anisa Yuliani
08/9/2019 12:45
Buntu Soal Penandaan, Taksi Daring Masih Kena Ganjil Genap
Petugas dari Dishub DKI Jakarta melakukan sosialisasi perluasan area ganjil-genap dari arah Benhil menuju Jalan Sudirman.(MI/RAMDANI)

ATURAN penandaan fisik taksi daring masih menemui jalan buntu. Hingga kini, Kakorlantas Polri belum menentukan kebijakan penandaan fisik bagi angkutan umum plat hitam berbasis aplikasi itu agar lolos dari perluasan ganjil genap yang akan resmi diberlakukan besok, Senin (9/9).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, selama belum ada kebijakan penandaan fisik, taksi daring akan tetap terkena pembatasan lalin ganjil genap.

"Ya selama kebijakan dari Kakorlantas belum ada akan tetap kena," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (8/9).

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak mampu mengeluarkan aturan penandaan fisik bagi taksi daring karena tidak ingin menabrak aturan di atasnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Baca juga: Ada Ganjil Genap, Pengusaha Elpiji Khawatir Gas Elpiji Langka

Diketahui aturan itu tidak mengatur tentang penandaan fisik taksi daring sehingga untuk menyiasatinya Dinas Perhubungan DKI menyerahkan kebijakan identifikasi fisik taksi daring pada Kakorlantas Polri.

"Ya saat ini masih sedang dalam pembahasan. Nantinya akan ada," ujar Syafrin.

Sementara itu, mulai besok, Senin (9/9), perluasan ganjil genap akan resmi diberlakukan setelah uji coba sejak 12 Agustus hingga 6 September lalu.

Bagi pengendara yang melanggar akan terkena denda Rp500 ribu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya