Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengancam menggunakan hak interpelasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) dari trotoar.
William menegaskan, dengan tidak patuh kepada putusan MA, Anies sudah mencontohkan hal yang tidak baik kepada masyarakat dan bisa dinilai menghina pengadilan. "Saya mungkin akan menggunakan hak interpelasi atau hak angket. Gubernur harus menjelaskan kebijakannya," kata politisi PSI tersebut, kemarin.
Hak interpelasi ataupun hak angket bisa diajukan ketika alat kelengkapan dewan (AKD) sudah terbentuk. Saat ini DPRD DKI periode 2019-2024 yang baru dilantik pada 26 Agustus masih membahas penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD.
Setelahnya barulah akan dibahas mengenai AKD menyangkut pembentukan fraksi, komisi, dan badan-badan. "Ya, nanti setelah AKD selesai dibentuk, baru saya ajukan," imbuhnya.
Syarat hak interpelasi, antara lain, diajukan minimal oleh 15 anggota DPRD dari dua fraksi. Guna memuluskan jalannya hak interpelasi, William menyatakan akan menggandeng fraksi lain. Kompatriot terdekat yang dianggap William selaku politikus PSI bisa digandeng ialah PDIP.
"Saya amati yang sudah kontra dengan kebijakan Pak Anies ini ialah PDIP. Kalau separuh saja anggota PDIP mendukung, sudah bisa karena mereka kan massanya besar dan syarat dua fraksi juga sudah cukup," tandas anggota DPRD DKI termuda tersebut.
William mengancam mengajukan hak interpelasi berkaitan dengan pernyataan Anies yang tidak akan mundur dari sikapnya memberdayakan PKL sekalipun MA telah mencabut Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Kedaluwarsa
Gugatan uji materi pasal tersebut merujuk pada kebijakan Anies yang memperbolehkan PKL berdagang di atas trotoar Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Putusan MA dianggap Anies kedaluwarsa karena saat ini PKL yang diizinkan berjualan di trotoar Jalan Jati Baru telah dipindahkan ke jembatan penyeberangan orang (JPO) multifungsi Tanah Abang.
William selaku penggugat keberatan dengan pernyataan Anies. Menurutnya, Gubernur DKI harus menertibkan PKL dari trotoar ataupun jalan di seluruh Jakarta.
Anies sudah menyatakan tetap akan melanjutkan programnya dengan membuatkan aturan di trotoar mana boleh PKL dan di mana tidak sebagai bagian dari keadilan. "Anda lihat di kota-kota besar. Salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL trotoar terbaik, ya itu di New York," paparnya.
Secara terpisah Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus juga meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang aturan soal pembagian fungsi trotoar kepada pejalan kaki dan PKL.
Menurutnya, penggunaan trotoar harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pasal 131 ayat 1 menyebutkan hak untuk pejalan kaki di trotoar. Di Tanah Abang, trotoar dipakai 100% oleh PKL dan mengganggu fungsi jalan. Pejalan kaki kesulitan. Pemprov DKI jangan buru-buru melangkah. Kita bedah dulu aturan ini," ujar Alfred. (Ins/J-1)
Wibi mengimbau kepada seluruh warga yang nantinya memanfaatkan CFN agar tertib dan menjaga lingkungan saat kegiatan berlangsung.
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
JFF 2025 juga menjadi tonggak menuju perayaan 500 tahun Jakarta, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan salah satu dari 20 kota global terdepan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Kurban Fest 2025 merupakan bagian dari rangkaian program distribusi kurban yang digelar Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Ide tersebut muncul karena melihat ada warga yang kurang mampu perlu membayar biaya steril di Puskeswan Ragunan, Jakarta Selatan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan trotoar dan saluran di Jalan Falatehan, kawasan Blok M ASEAN, Kebayoran Baru
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Yudha pun berjanji akan mengirimkan data besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan trotoar kepada awak media kemarin.
Dari pantauan di lapangan, papan seng terlihat memakan setengah badan trotoar. Penutup seng tersebut diberikan cat berwarna biru.
Pemprov DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE) pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengimbau pengusaha restoran untuk bertanggung jawab menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung agar tidak ke trotoar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved