Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Merasa tidak Harus Menjalankan Putusan MA

Putri Anisa Yuliani
05/9/2019 09:35
Anies Merasa tidak Harus Menjalankan Putusan MA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto)

SEKALIPUN Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mundur dari komitmennya memberdayakan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.

Anies Baswedan menyampaikan langsung sikapnya itu di Balairung, Balai Kota Jakarta, Rabu (4/9). "Anda lihat di kota-kota besar. Salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL trotoar terbaik itu di New York," paparnya.

Di Kota New York, Amerika Serikat, beberapa ruas jalan membolehkan pedagang gerobak mengisi trotoar jalanan. Namun, tetap dengan aturan, misalnya dikhususkan bagi veteran dan kelompok disabilitas dengan rentang waktu berjualan tidak lebih 30 menit.

Namun, Anies juga menyadari tidak semua torotar di Jakarta dapat digunakan oleh PKL. Terkait dengan itu, saat ini pihaknya sedang membuat pembagian kawasan trotoar. "Trotoar harus dibagi, mana yang untuk pejalan kaki, mana pula bisa tempat berjualan. Pembagiannya seperti apa, ada aturanya."

Menurut mantan Mendikbud itu, putusan MA mencabut Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum sudah kedaluwarsa. Ia menyebut tidak perlu menjalankan putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI agar PKL dapat berjualan di trotoar.

"Keputusan MA itu tidak melarang berjualan di trotoar. Itu mencabut kewenangan gubernur untuk mengatur penggunaan jalan. Sementara itu, yang berjualan di ruas Jalan Jatibaru sudah tidak ada lagi," tandasnya.

Anies mengatakan para PKL telah dipindahkan ke skybridge atau jembatan multiguna Tanah Abang. Jadi, keputusan itu tidak berefek ke Jatibaru karena keputusan MA muncul ketika Jatibaru tidak lagi digunakan untuk berdagang.

"Itu maksud saya dengan kedaluwarsa. Saya sebenarnya enggak mau bahas, tapi ada pemahaman yang dianggap melarang berjualan di trotoar. Tidak ada!" tandasnya.

Menghina

Politikus PSI William Aditya Sarana menyebut Anies Baswedan menghina pengadilan dengan menyebut putusan MA kedaluwarsa.

"Dengan Pak Anies mengatakan putusan MA kedaluwarsa, itu menghina pengadilan," kata William.

William menggugat Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Saat mengajukan gugatan, William merujuk kebijakan Anies yang memperbolehkan PKL Tanah Abang berdagang di trotoar.

Pasal itu menjadi dasar wewenang bagi gubernur untuk menentukan titik jalan dan trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berdagang. Gugatan itu dikabulkan dan MA memutuskan mencabut pasal tersebut.

Anggota termuda di DPRD DKI itu menegaskan putusan pengadilan apalagi MA tidak pernah kedaluwarsa. Ia meminta Anies lebih memahami kaidah putusan hukum, khususnya tentang tata negara.

Menurut William, adanya putusan MA yang mencabut kewenangan MA atas kewenangan gubernur untuk menetapkan lokasi berjualan PKL di trotoar dan jalan telah final dan mengikat. Anies harus menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar dan jalan.

Pencarian celah hukum dianggap hanya sia-sia. "Pasal perda itu ialah kunci. Jadi, pasal itu dicabut otomatis sudah tidak bisa lagi," pungkasnya.

William menyebut Anies tidak ubahnya politikus lain yang kerap memanfaatkan celah hukum di Indonesia. "Celah hukum di Indonesia itu lebar. Hukum di Indonesia banyak yang bersayap," ungkapnya. (*/Inc/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya