Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Fraksi Partai Golkar Dorong Dana Banpol untuk Wilayah Kota di DKI

Putri Anisa Yuliani
04/9/2019 07:45
Fraksi Partai Golkar Dorong Dana Banpol untuk Wilayah Kota di DKI
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco(MI/MOHAMAD IRFAN)

FRAKSI Partai Golkar di DPRD DKI mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna menyediakan dana bantuan partai politik atau dana banpol bagi pengurus parpol di tingkat kota dan kabupaten.

Sebab, anggaran dana banpol dalam APBD DKI tiap tahunnya hanya diberikan pada pengurus parpol di tingkat provinsi.

Tiadanya anggaran pengurus parpol tingkat kota dan kabupaten karena sebagai wilayah khusus, DKI tidak memiliki DPRD tingkat kota dan kabupaten.

DPRD di DKI Jakarta hanya sampai pada tingkat provinsi.

"Sekarang kalau perlu yang sering jadi teriakan adalah kan (pengurus) di tingkat DKI. Dia harus membantu lima wilayah kota dan satu kabupaten, karena enam wilayah ini ga dapet apa-apa. Seharusnya di wali kota ada anggaran itu," kata Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco saat dihubungi, Selasa (3/9).

Baca juga: Kebutuhan Staf Ahli DPRD DKI Tidak Boleh Tabrak Aturan

Ia menegaskan Pemprov DKI seharusnya bisa menerapkan azas keadilan seperti di daerah lain.

Selain itu, meski tidak ada DPRD tingkat kota dan kabupaten, Basri menegaskan masing-masing parpol tetap wajib memiliki pengurus di tingkat kota dan kabupaten yang membawahi pengurus tingkat ranting atau kecamatan.

Sehingga, seharusnya dana banpol juga dibagikan kepada wali kota dan bupati untuk disalurkan ke pengurus parpol di wilayah masing-masing.

"Kalau berdasarkan unsur keadilan kan barangnya ada, partai ada, ada semua di situ. Kecuali kita ngga punya tingkat kabupten, golkar kabupaten kota. Ini kan ada. Apalagi Golkar dan tiga partai besar itu, partainya besar-besar itu," imbuhnya.

Dana banpol diamanatkan dalam PP No 1/2018. Untuk tingkat provinsi dana banpol adalah sebesar Rp1.200 per suara sah. Sementara khusus DKI, nilai dana banpol adalah Rp2.400 per suara sah.

DKI dibolehkan meningkatkan dana banpol di atas standar karena kemampuan anggaran yang mencukupi.

Pembahasan dana banpol saat ini mengemuka jelang rencana penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2020 yang akan menjadi cikal bakal Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon APBD Sementara (KUAPPAS) 2020. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya