Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
SEORANG pengedar sabu, KK,31, yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, dibekuk petugas Polsek Ciputat, di rumah kontrakannya di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dari Tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 229 gram.
Menurut Kapolsek Ciputat, Komisaris Endy Mahandika, Senin (2/9), penangkapan itu berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah Ciputat terdapat pengedar sabu. Setelah dilakukan penyelidian, kata Kapolsek, petugas mencurigai seseorang yang keluar masuk di wilayah tersebut.
Begitu dibuntuti, kata Kapolsek, ternyata pemuda itu pulang ke rumah kontrakannya di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Karena khawatir kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengerebekan.
Karena dari rumah kontrakan, petugas tidak menemukan barang bukti, akhirnya petugas melakukan penggeledahan di sepeda motor Vespa milik pelaku. Dari bagasi sepeda motor tersebut, kata Kapolsek, ditemukan sabu yang dibungkus plastik dengan berat total 229 gram.
Baca juga: Politisi dan Aparat Terlibat Penyelundupan 25 Kg Sabu
Akibatnya pelaku ditangkap dan digelandang ke Polsek Ciputat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bandar beinisial B di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolsek.
Bandar yang dimaksud, katanya, masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang.
"Sampai saat ini B masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Ciputat," kata dia.
Karena perbuatannya, tambah Kapolsek, pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (A-4)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved