Edarkan Sabu, Pengemudi Ojek Daring Ditangkap Polisi

Sumantri
02/9/2019 16:55
Edarkan Sabu, Pengemudi Ojek Daring Ditangkap Polisi
Barang bukti sabu.(DOK.MI/M Taufan SP Bustan)

SEORANG pengedar sabu, KK,31, yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, dibekuk petugas Polsek Ciputat, di rumah kontrakannya di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dari Tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 229 gram.

Menurut Kapolsek Ciputat, Komisaris Endy Mahandika, Senin (2/9), penangkapan itu berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah Ciputat terdapat pengedar sabu. Setelah dilakukan penyelidian, kata Kapolsek, petugas mencurigai seseorang yang keluar masuk di wilayah tersebut.

Begitu dibuntuti, kata Kapolsek, ternyata pemuda itu pulang ke rumah kontrakannya di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Karena khawatir kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengerebekan.

Karena dari rumah kontrakan, petugas tidak menemukan barang bukti, akhirnya petugas melakukan penggeledahan di sepeda motor Vespa milik pelaku. Dari bagasi sepeda motor tersebut, kata Kapolsek, ditemukan sabu yang dibungkus plastik dengan berat total 229 gram.

Baca juga: Politisi dan Aparat Terlibat Penyelundupan 25 Kg Sabu

Akibatnya pelaku ditangkap dan digelandang ke Polsek Ciputat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bandar beinisial B di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolsek.

Bandar yang dimaksud, katanya, masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang. 

"Sampai saat ini B masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Ciputat," kata dia.

Karena perbuatannya, tambah Kapolsek, pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya