Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEORANG pengedar sabu, KK,31, yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, dibekuk petugas Polsek Ciputat, di rumah kontrakannya di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dari Tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 229 gram.
Menurut Kapolsek Ciputat, Komisaris Endy Mahandika, Senin (2/9), penangkapan itu berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah Ciputat terdapat pengedar sabu. Setelah dilakukan penyelidian, kata Kapolsek, petugas mencurigai seseorang yang keluar masuk di wilayah tersebut.
Begitu dibuntuti, kata Kapolsek, ternyata pemuda itu pulang ke rumah kontrakannya di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Karena khawatir kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengerebekan.
Karena dari rumah kontrakan, petugas tidak menemukan barang bukti, akhirnya petugas melakukan penggeledahan di sepeda motor Vespa milik pelaku. Dari bagasi sepeda motor tersebut, kata Kapolsek, ditemukan sabu yang dibungkus plastik dengan berat total 229 gram.
Baca juga: Politisi dan Aparat Terlibat Penyelundupan 25 Kg Sabu
Akibatnya pelaku ditangkap dan digelandang ke Polsek Ciputat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bandar beinisial B di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolsek.
Bandar yang dimaksud, katanya, masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang.
"Sampai saat ini B masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Ciputat," kata dia.
Karena perbuatannya, tambah Kapolsek, pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (A-4)
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved