Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Lampaui Ambang Baku Mutu, DLH DKI Siapkan Sanksi bagi Industri

Putri Anisa Yuliani
02/9/2019 14:30
Lampaui Ambang Baku Mutu, DLH DKI Siapkan Sanksi bagi Industri
Petugas Polsus Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak di PT Mahkota Indonesia, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8)(MI/Bary Fathahilah)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta siap memberikan sanksi bagi industri yang melanggar ketentuan tentang ambang baku mutu energi pembuangan limbah asap. Pengetatan kendali terhadap pengelolaan limbah terutama asap pabrik saat ini sedang digencarkan dengan terbitnya Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Saat ini, sudah sebanyak 77 dari total 90 industri manufaktur yang masuk dalam pengawasan DLH karena sebelumnya ditemukan berbagai pelanggaran lingkungan dan diberikan sanksi teguran.

Sementara itu, sebanyak 24 usaha lainnya telah melaksanakan pengelolaan limbah dengan baik. Diketahui, industri telah menjadi sumber polusi tidak bergerak yang turut menyumbang pencemaran udara di Jakarta.

"Ada sebanyak 77 industri yang sudah masuk ke dalam pengawasan kami. Kesemuanya telah mendapat sanksi paling ringan berupa teguran tertulis," kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (2/9).

Dari 77 perusahaan yang saat ini dalam pengawasan DLH, sebanyak 15 industri berada di wilayah Suku Dinas LH Jakarta Timur dan Jakarta Utara, sebanyak 10 industri berada di wilayah Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Sedangkan 17 industri diawasi langsung oleh DLH.

Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta Sidak Sambil Cek Emisi Di Pabrik Baja

Menurut Yogi, pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam dan tidak hanya berfokus pada pelampauan ambang baku mutu energi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.13/2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI No.670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.

Namun, untuk pembuktian pelanggaran terhadap pelampauan baku mutu energi, pihaknya sudah mengambil contoh emisi yang dihasilkan oleh pabrik tersebut untuk diuji di laboratorium independen. Setelah ditemukan hasilnya, apabila melampaui ambang baku mutu maka DLH siap memberikan sanksi seperti perintah paksaan.

"Tapi pelanggarannya macam-macam ada emisi, ada yang nggak punya pengolahan air limbah, pegelolaan B3 sembarangan dan macam-macam bentuk pelanggaran lainnya. Sementara khusus untuk emisi kita ada pemeriksaan rutin pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium," terangnya.

Yogi menegaskan pihaknya hingga saat ini sudah memberikan sanksi kepada tiga industri karena ditemukan hasil gas buangnya telah melampaui ambang baku mutu. Sanksi berupa paksaan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola. Industri pun diberikan waktu hingga 45 hari kalender untuk memperbaiki tata kelola limbah.

"Lewat dari situ sanksi berikutnya ialah pembekuan izin lingkungan hidup lalu pencabutan izin lingkungan hidup," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya