Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta siap memberikan sanksi bagi industri yang melanggar ketentuan tentang ambang baku mutu energi pembuangan limbah asap. Pengetatan kendali terhadap pengelolaan limbah terutama asap pabrik saat ini sedang digencarkan dengan terbitnya Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Saat ini, sudah sebanyak 77 dari total 90 industri manufaktur yang masuk dalam pengawasan DLH karena sebelumnya ditemukan berbagai pelanggaran lingkungan dan diberikan sanksi teguran.
Sementara itu, sebanyak 24 usaha lainnya telah melaksanakan pengelolaan limbah dengan baik. Diketahui, industri telah menjadi sumber polusi tidak bergerak yang turut menyumbang pencemaran udara di Jakarta.
"Ada sebanyak 77 industri yang sudah masuk ke dalam pengawasan kami. Kesemuanya telah mendapat sanksi paling ringan berupa teguran tertulis," kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (2/9).
Dari 77 perusahaan yang saat ini dalam pengawasan DLH, sebanyak 15 industri berada di wilayah Suku Dinas LH Jakarta Timur dan Jakarta Utara, sebanyak 10 industri berada di wilayah Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Sedangkan 17 industri diawasi langsung oleh DLH.
Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta Sidak Sambil Cek Emisi Di Pabrik Baja
Menurut Yogi, pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam dan tidak hanya berfokus pada pelampauan ambang baku mutu energi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.13/2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI No.670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.
Namun, untuk pembuktian pelanggaran terhadap pelampauan baku mutu energi, pihaknya sudah mengambil contoh emisi yang dihasilkan oleh pabrik tersebut untuk diuji di laboratorium independen. Setelah ditemukan hasilnya, apabila melampaui ambang baku mutu maka DLH siap memberikan sanksi seperti perintah paksaan.
"Tapi pelanggarannya macam-macam ada emisi, ada yang nggak punya pengolahan air limbah, pegelolaan B3 sembarangan dan macam-macam bentuk pelanggaran lainnya. Sementara khusus untuk emisi kita ada pemeriksaan rutin pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium," terangnya.
Yogi menegaskan pihaknya hingga saat ini sudah memberikan sanksi kepada tiga industri karena ditemukan hasil gas buangnya telah melampaui ambang baku mutu. Sanksi berupa paksaan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola. Industri pun diberikan waktu hingga 45 hari kalender untuk memperbaiki tata kelola limbah.
"Lewat dari situ sanksi berikutnya ialah pembekuan izin lingkungan hidup lalu pencabutan izin lingkungan hidup," tegasnya.(OL-5)
Pelaku usaha utamanya industri garmen, tekstil, alas kaki, elektronik, dan furnitur diminta menggenjot kapasitas mereka menjelang penerapan tarif resiprokal
Nilai pasar kemasan kotak karton gelombang di Asia Tenggara diproyeksi meningkat sekitar 4% setiap tahun pada periode 2021-2026.
INDUSTRI alat kesehatan (alkes) dalam negeri menghadapi tantangan baru seiring dengan tarif impor yang ditetapkan sebesar 19% ke Amerika Serikat.
Indonesia International Gifts and Housewares Expo (IGHE) 2025, akan kembali hadir pada 6-8 Agustus 2025 di Jakarta International Expo.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan tarif baru sebesar 19% terhadap produk ekspor asal Indonesia, jauh lebih rendah dari rencana sebelumnya sebesar 32%.
Polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus radang tenggorokan di masyarakat.
Partikel PM2.5 dan PM10 yang dapat menyebabkan infeksi pernapasan, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), mengi, asma sampai kematian berlebih termasuk sakit jantung.
Polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
Paparan polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 191.
Kualitas udara Jakarta bukan hanya soal isu lingkungan, tapi juga soal kesehatan publik dan stabilitas ekonomi di wilayah urban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved