Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN Warga Negera Asing (WNA) yang tinggal di Kota Bekasi dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Selain mendeportasi, 33 WNA lainnya juga dicekal.
“Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh, Jumat (30/8).
Petrus mengatakan, di Kota dan Kabupaten Bekasi memang banyak tinggal WNA dari Korea Selatan (Korsel), Jepang dan Tiongkok. Saat ini jumlah WNA yang terdata ada sekitar 5.700 orang.
“Jumlah mereka diketahui dari total keberadaan kartu identitas, baik pekerja maupun yang sudah berkeluarga,” kata dia.
Baca juga: Soal PKL, Anies Berkilah Trotoar di Luar Negeri Multifungsi
Mereka, lanjut dia, mayoritas tinggal di Cikarang. Para WNA tersebut akan diberikan sanksi apabila diketahui izinnya tidak sesuai yang berlaku.
“Dendanya satu hari Rp1 juta masuknya ke penerimaan negara bukan pajak," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Ari Budijanto menambahkan pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada pemilik penginapan di Jawa Barat. Dalam sosialisasi tersebut pihaknya meminta untuk bekerjasama terkait pendataan WNA.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik penginapan wajib memberitahukan keberadaan WNA kepada petugas imigrasi. Dan dengan pasal 72 UU 6 tahun 2011, sebenarnya ada kewajiban pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat dia. Ketika kami meminta meraka wajib mengasih (datanya),” tandas dia. (OL-2)
RATUSAN anak muda dari berbagai latar belakang keyakinan menggelar aksi sosial bertajuk "Bagi-Bagi 2.000 Takjil Gratis" di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved