Puluhan WNA Dicekal dan Dideportasi di Kota Bekasi

Gana Buana
30/8/2019 11:45
Puluhan WNA Dicekal dan Dideportasi di Kota Bekasi
WNA yang ditahan di Bekasi(Dok Imigrasi)

PULUHAN Warga Negera Asing (WNA) yang tinggal di Kota Bekasi dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi. Selain mendeportasi, 33 WNA lainnya juga dicekal.

“Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh, Jumat (30/8).

Petrus mengatakan, di Kota dan Kabupaten Bekasi memang banyak tinggal WNA dari Korea Selatan (Korsel), Jepang dan Tiongkok. Saat ini jumlah WNA yang terdata ada sekitar 5.700 orang.

“Jumlah mereka diketahui dari total keberadaan kartu identitas, baik pekerja maupun yang sudah berkeluarga,” kata dia.

Baca juga: Soal PKL, Anies Berkilah Trotoar di Luar Negeri Multifungsi

Mereka, lanjut dia, mayoritas tinggal di Cikarang. Para WNA tersebut akan diberikan sanksi apabila diketahui izinnya tidak sesuai yang berlaku.

“Dendanya satu hari Rp1 juta masuknya ke penerimaan negara bukan pajak," kata dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Ari Budijanto menambahkan pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada pemilik penginapan di Jawa Barat. Dalam sosialisasi tersebut pihaknya meminta untuk bekerjasama terkait pendataan WNA.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik penginapan wajib memberitahukan keberadaan WNA kepada petugas imigrasi. Dan dengan pasal 72 UU 6 tahun 2011, sebenarnya ada kewajiban pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat dia. Ketika kami meminta meraka wajib mengasih (datanya),” tandas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya