Kemensos dan BRI Pastikan 1.130 KPM PKH Mendapatkan Haknya

Antara
25/8/2019 21:45
Kemensos dan BRI Pastikan 1.130 KPM PKH Mendapatkan Haknya
Warga mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)(ANTARA)

KEMENTERIAN Sosial memastikan sebanyak 1.130 keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM-PKH) Kabupaten Sampang dapat mengambil hak mereka di BRI setempat.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos RI M.O Royani mengatakan Kemensos telah melakukan koordinasi dengan pihak BRI untuk menyelesaikan dugaan masih tertahannya buku tabungan KPM PKH Kabupaten Sampang.

“Berdasarkan rapat koordinasi dengan pihak BRI sebanyak 871 buku tabungan KPM telah dalam proses penyaluran. Dengan diterimanya buku tabungan maka KPM PKH bisa mencairkan dana mereka di cabang BRI terdekat,” kata Roni sapaan akrab Direktur Jaminan Sosial Keluarga di Jakarta, hari ini.

Roni menargetkan penyaluran buku KPM sebanyak 871 dapat selesai sebelum tanggal 26 Agustus 2019. Sedangkan untuk 259 saat ini dalam proses pencetakan dan akan didistribusikan.

"Pada intinya jika telah sesuai aturan dan KPMnya ada maka semua bisa dicairkan secepatnya," tambahnya.

 

Baca Juga:  Ada Moratorium, Komisi II Sebut Bogor Raya Masih Sebatas Wacana

 

Roni mensinyalir masalah tertahannya pencairan bansos PKH di Kabupaten Sampang disebabkan banyak faktor diantaranya adanya KPM yang tidak dijumpai oleh pendamping saat mengunjungi rumah mereka.

"Nanti saya akan ketemu mereka untuk menindaklanjuti masalah ini," jelas Roni.


Kembali Ke Kas Negara

Lebih lanjut Roni menjelaskan jika dalam penyaluran buku terjadi kendala atau KPM tidak ditemukan maka dana yang berada di BRI akan kembali ke kas negara.

"Pengembalian dana itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dalam aturan disebutkan jika dana tidak tersalurkan sesuai hasil audit BPK maka secara otomatis akan terkembalikan ke kas negara," kata Roni.

Roni menghimbau kerjasama seluruh pihak baik KPM maupun pendamping agar penyaluran bansos PKH dapat berjalan sesuai aturan yang ada.

"Kami selama ini telah membekali pendamping dengan berbagai pemahaman mengenai peraturan pemerintah soal PKH. Untuk itu mereka menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada ,"imbuh Roni.

Aturan yang telah ditentukan pemeritah dan BPK inilah yang selalu dipegang oleh kementerian keuangan dan Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) sebagai bank penyalur. Hal itu mendorong kementerian sosial selalu mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

"WTP ini merupakan hasil audit dengan tingkatan akurasi yang sangat tinggi dan tidak ada kesalahan prosedural yang dilakukan kemensos dalam menjalankan tugasnya seperti penyaluran bansos PKH," lanjut Roni.

Seperti diketahui selama 3 tahun berturut turut Kemensos mendapatkan opini WTP dari hasil audit BPK.  (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
  • Pangkas Kemiskinan dengan Kebijakan Afirmasi

    14/8/2017 17:12

    Campur tangan pemerintah untuk menanggulangi masalah kemiskinan bisa dilakukan melalui program pemberdayaan sosial yang memihak kepada masyarakat yang tidak mampu."

  • Mensos Cek Langsung Bansos ke Titik Distribusi

    19/8/2016 06:04

    BANTUAN sosial (bansos) bahan pokok (sembako) dari Presiden tahap I mulai didistribusikan.

  • Bansos Menekan Angka Kemiskinan

    19/8/2016 06:01

    PEMERINTAH mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) tahap dua di seluruh Indonesia melalui Himpunan Bank Pemerintah (Himbara).

  • 370 Pendamping Baru PKH Siap Emban Tugas

    19/8/2016 06:01

    SEBANYAK 370 peserta pendamping baru Program Keluarga Harapan (PKH) mengikuti Bimbingan Pemantapan (Bimtap)

  • Pendamping PKH Berprestasi Dikirim ke Luar Negeri

    19/8/2016 06:01

    PEMERINTAH akan memberi kesempatan pada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk studi banding ke luar negeri. Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan telah mendapatkan perintah dari presiden untuk melakukan seleksi kepada pendamping PKH di seluruh Indonesia.