Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menghadapi buah simalakama dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait pedagang kaki lama (PKL).
Di satu sisi ia ingin mengakomodasi PKL agar bisa tertib mencari nafkah di Jakarta. Namun, di satu sisi pihaknya harus menjalankan putusan MA dan menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar dan jalan.
Itu adalah buah dari putusan MA yang mengabulkan gugatan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Kita nanti lihat cara-cara untuk pelaksanaannya. Tapi kita ingin Jakarta menjadi kota yang memberikan kesempatan yang setara bagi semuanya," kata Anies usai rapat di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut Anies selama ini banyak pihak hanya melihat pelanggaran yang dilakukan oleh warga kecil. Sementara pelanggaran yang dilakukan pelanggar besar luput dari perhatian.
"Jadi yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya yang kecil dan miskin. Seringkali pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Tantang Solusi PKL dari PSI
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan pihaknya harus bersikap adil. Ada pihak yang melakukan pelanggaran karena terpaksa dan didesak kebutuhan. Sementara itu ada yang sengaja melakukan pelanggaran tanpa keadaan mendesak demi kepentingan pribadi.
"Jangan sampai kita lebih sensitif pada pelanggaran rakyat kecil dan insensitif pada pelanggaran yang besar. Padahal yang besar itu melanggarnya karna keserakahan. Kalau yang kecil, melanggar karena kebutuhan. Tapi prinsip bahwa aturan harus ditegakkan, itu harus tetap dipegang. Karena itulah nanti diberikan solusinya," tandasnya.
Sebelumnya kader PSI menggugat pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang berbunyi 'Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.'
PSI menggugat pasal itu karena keberatan atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar Jalan Jati Baru, Tanah Abang
Gugatan itu dikabulkan MA karena bertentangan dengan Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Imbasnya, Anies harus menertibkan seluruh PKL yang berjualan di atas trotoar dan jalan serta menhapus sitem lokasi sementara dan lokasi binaan yang selama ini menampung PKL binaan Pemprov DKI. (A-4)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan trotoar dan saluran di Jalan Falatehan, kawasan Blok M ASEAN, Kebayoran Baru
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Yudha pun berjanji akan mengirimkan data besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan trotoar kepada awak media kemarin.
Dari pantauan di lapangan, papan seng terlihat memakan setengah badan trotoar. Penutup seng tersebut diberikan cat berwarna biru.
Pemprov DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE) pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengimbau pengusaha restoran untuk bertanggung jawab menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung agar tidak ke trotoar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved