Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap Tersangka Penjual NIK dan KK

Antara
15/8/2019 19:00
Polisi Tangkap Tersangka Penjual NIK dan KK
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Syafruddin memberikan keterangan( (ANTARA/Dyah Dwi))

POLISI di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap tersangka penjual data kependudukan dan rekening melalui situs dan aplikasi perpesanan berinisial C, 32.    

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Syafruddin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8), mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (6/8) di Depok, Jawa Barat.

"Modusnya adalah yang bersangkutan menjual dari situs temanmarketing.com, di mana di dalamnya dicantumkan yang membutuhkan data bisa ke situs tersebut dan dicantumkan nomor tersangka ini," ujar dia.

Dari iklan itu, polisi lalu menyamar dengan membeli melalui aplikasi perpesanan dan mendapatkan bukti dari transaksi itu. Tersangka menawarkan beberapa paket yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli, yakni berkisar antara Rp350.000 hingga Rp20 juta.


Baca juga: Seorang Remaja Alami Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai


Tersangka C memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit dan data pribadi lain-lain.

Polisi masih mendalami sumber data dan konsumen tersangka C. Sejauh ini dari keterangan tersangka, ia mendapatkan data tersebut dari seseorang berinisial I dan mendapatkan komisi sebesar Rp50.000 dari setiap transaksi.

"Dari mana dia mendapatkannya, kemudian kepada siapa dia menjualnya, konsumennya, itu tim kami masih terus melakukan pendalaman
secara lebih jelas lagi terhadap kasus ini," ujar Syafrudin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya