Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PELECEHAN seksual kembali terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL) yang berada di Stasiun Manggarai. Polisi sendiri telah menangkap pelaku yang bernama Hengki.
"Aksi pelecehan seksual yang terjadi menimpa seorang perempuan berusia di bawah 17 tahun yang tidak perlu disebutkan nama atau inisialnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (15/8).
Kejadian itu terjadi saat korban hendak naik kereta di Stasiun Manggarai pada Kamis pukul 06.40 WIB.
"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai, lalu korban yang berusia di bawah umur juga naik di KRL tersebut. Tersangka kemudian menggunakan tangan kiri memegang area sensitif korban di bagian dada," ujar Argo.
Argo mengatakan, mengetahui bagian sensitifnya disentuh oleh pelaku, korban langsung berteriak ketika terjadi aksi pencabulan tersebut.
Setelah korban berteriak, tersangka pun langsung diamankan. Tersangka diketahui bekerja sebagai salah satu karyawan di rumah sakit di kawasan Jakarta.
Baca juga: Timbunan Sampah Kembali Hiasi Tiap Sudut Jalan di Depok
"Korban teriak, pelaku ditangkap, dan dibawa ke kantor polisi. Barang buktinya baju yang dia gunakan saat itu. Dia mengaku baru sekali melakukannya," ujar Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelecehan seksual di ruang publik, termasuk di dalam moda transportasi umum, bukan baru pertama kali terjadi.
Berdasarkan survei, lebih dari 60% perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual di ruang publik dan 52% di antaranya mengalami pelecehan sebelum menginjak usia 16 tahun.
Korban mengalami pelecehan secara verbal seperti komentar atas tubuh 60%, fisik disentuh 24%, dan visual seperti main mata 15%. Pelecehan terjadi di angkutan umum seperti Trans-Jakarta dan Commuterline, serta di institusi pendidikan dan tempat kerja. (OL-1)
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved