Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PELECEHAN seksual kembali terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL) yang berada di Stasiun Manggarai. Polisi sendiri telah menangkap pelaku yang bernama Hengki.
"Aksi pelecehan seksual yang terjadi menimpa seorang perempuan berusia di bawah 17 tahun yang tidak perlu disebutkan nama atau inisialnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (15/8).
Kejadian itu terjadi saat korban hendak naik kereta di Stasiun Manggarai pada Kamis pukul 06.40 WIB.
"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai, lalu korban yang berusia di bawah umur juga naik di KRL tersebut. Tersangka kemudian menggunakan tangan kiri memegang area sensitif korban di bagian dada," ujar Argo.
Argo mengatakan, mengetahui bagian sensitifnya disentuh oleh pelaku, korban langsung berteriak ketika terjadi aksi pencabulan tersebut.
Setelah korban berteriak, tersangka pun langsung diamankan. Tersangka diketahui bekerja sebagai salah satu karyawan di rumah sakit di kawasan Jakarta.
Baca juga: Timbunan Sampah Kembali Hiasi Tiap Sudut Jalan di Depok
"Korban teriak, pelaku ditangkap, dan dibawa ke kantor polisi. Barang buktinya baju yang dia gunakan saat itu. Dia mengaku baru sekali melakukannya," ujar Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelecehan seksual di ruang publik, termasuk di dalam moda transportasi umum, bukan baru pertama kali terjadi.
Berdasarkan survei, lebih dari 60% perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual di ruang publik dan 52% di antaranya mengalami pelecehan sebelum menginjak usia 16 tahun.
Korban mengalami pelecehan secara verbal seperti komentar atas tubuh 60%, fisik disentuh 24%, dan visual seperti main mata 15%. Pelecehan terjadi di angkutan umum seperti Trans-Jakarta dan Commuterline, serta di institusi pendidikan dan tempat kerja. (OL-1)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved