Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya belum merehabilitasi Tri Retno Prayudati alias Nunung. Nunung masih ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Kita masih menunggu hasil penilaian jaksa berkaitan hasil asesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).
Argo mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Polda Metro Jaya sedang menunggu jawaban Jaksa terkait kelengkapan berkas Nunung.
"Jika sudah dinyatakan lengkap nanti baik materiel maupun formilnya, sehingga kita nantinya ditetapkan P21," ujar Argo.
Baca juga: 5 Orang Jaringan Narkoba untuk Nunung Ditangkap
Saat pelimpahan berkas tahap kedua, kata Argo, penyidik akan melampirkan hasil asesmen rehabilitasi Nunung.
"Rehabilitasi dilakukan di lembaga pemasyarakatan," pungkas Argo.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan Nunung dan July Jan Sambiran direhabilitasi. Mereka terbukti menyalahgunakan narkotika dan perlu direhabilitasi medis juga sosial.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
Nunung sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Pasangan artis mengaku itu mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Medcom/OL-2)
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved