Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia

Rifaldi Putra irianto
08/8/2019 21:55
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia
Kombes Argo Yuwono(MI/Rommy Pujianto)

DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta, yang dibungkus dalam kemasan teh asal China. Narkoba itu diselundupkan melalui jalur laut dengan kapal cepat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Juni 2019.

"Akhirnya tim mengidentifikasi ada barang (sabu) masuk, dari dua pelaku (BDT dan HND) yang masuk melalui jalur laut dari Malaysia melalui Tanjung Pinang lalu menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggunakan kapal, kapal penumpang, " kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8).

Baca juga: PKL Kawasan Kota Tua Siap Direlokasi

Ia menjelaskan, kemudian polisi membuntuti tersangka BDT dan HND di Pelabuhan Tanjung Priok sebelum mengamankan keduanya. Saat itu, kedua tersangka membawa tas ransel yang berisi masing-masing 5 kilogram sabu

"Selanjutnya, mereka turun dan dijemput tersangka ND dan BCK, dijemput menggunakan mobil avanza, menuju daerah Jakarta Selatan, " jelasnya.

Setelah membuntuti keempat pelaku, sambung Argo, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada 10 Juli. Hasil penangkapan tersebut itu berkembang kepada tiga tersangka lain, yakni BBR, PN, dan JG.

Adapun para tersangka menuju Jakarta Selatan, untuk kemudian dibagikan kepada tersangka lainnya BBR, PN, JG, yang datang secara satu persatu di Jalan Jalan Niaga Hijau, Pondok Indah.

"Mulanya (Rencana tersangka) BBR datang dan mengambil 2 kilogram ( sabu), kemudian dia pergi. Lalu, datang lagi tersangka PN mengambil 3 kilogram (sabu). Terakhir, tersangka JG mengambil 2 kilogram (sabu). Sisanya (3 kilogram sabu) dibawa tersangka ND," tuturnya.

Argo mengatakan, tersangka ND adalah otak dari sindikat peredaran sabu-sabu tersebut. ND merupakan residivis kasus yang sama dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki daerah peredaran sabu-sabu tersebut.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya