Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menyebut korban-korban dari sindikat penjualan properti mewah merupakan orang yang menjual warisannya.
"Rata-rata korban itu rumah warisan orang tuanya yang sudah lama, kemudian mau bagi waris, kemudian dijual," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat di konfirmasi, Rabu (7/8).
Pihak kepolisian juga mengatakan korban merupakan perorangan yang berniat menjual warisannya. Menurut Suyudi tidak terdapat orang-orang terkenal dalam kasus itu.
"Korbannya individu. Nggak ada (orang terkenal yang jadi korban)," pungkas Suyudi.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian juga sudah membuka nomor hotline atas insiden penipuan properti dapat menghubungi nomor 08128171998.
Diketahui, bahwa modus yang dilakukan pelaku ialah pelaku berpura-pura menjadi pembeli rumah mewah tersebut. Lalu pelaku dan korban sepakat dan pergi ke notaris Dr H Idham SH, M.Kn. yang merupakan notaris palsu dan sudah bersekongkol dengan pelaku.
Korban dan pelaku ke notaris dengan membawa sertifikat rumah dengan dalih untuk di cek ke BPN. Setelah sertifikat diamankan notaris gadungan tersebut, sertifikat asli dipalsukan.
Ketika pemilik meminta kembali sertifikat asli, pelaku memberikan sertifikat abal-abal yang sudah dipalsukan oleh pelaku sebelumnya. Sementara, sertifikat asli digadaikan di bank oleh para pelaku. Notaris bodong yang digunakan pelaku ialah Notaris Dr H Idham yang aslinya merupakan notaris yang berkedudukan di Batam, Kepulauan Riau, digunakan agar korban percaya. Rumah kontrakan yang dijadikan kantor notaris bertempat di Jalan Tebet Timur Raya 4-D, Tebet, Jakarta Selatan.
baca juga: Presiden Resmi Teken Perpres Mobil Listrik
Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap tersangka D, R, S, dan A karena melakukan penipuan dengan modus membeli rumah mewah. Polisi ga sudah menangkap 3 tersangka lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman 6 tahun penjara. (OL-3)
Berdasarkan temuan VIDA, setidaknya ada dua modus utama yang perlu diwaspadai masyarakat pada momen THR kali ini:
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Modus operasional yang digunakan adalah dengan menciptakan situs web palsu yang meniru platform fandom resmi BTS, Weverse.
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved