Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pemilik Rumah Warisan Jadi Korban Penipuan Properti

M. Iqbal Al Machmudi
08/8/2019 10:48
Pemilik Rumah Warisan Jadi Korban Penipuan Properti
Ilustrasi(Antara )

SUBDIT Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menyebut korban-korban dari sindikat penjualan properti mewah merupakan orang yang menjual warisannya.

"Rata-rata korban itu rumah warisan orang tuanya yang sudah lama, kemudian mau bagi waris, kemudian dijual," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat di konfirmasi, Rabu (7/8).

Pihak kepolisian juga mengatakan korban merupakan perorangan yang berniat menjual warisannya. Menurut Suyudi tidak terdapat orang-orang terkenal dalam kasus itu.

"Korbannya individu. Nggak ada (orang terkenal yang jadi korban)," pungkas Suyudi.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian juga sudah membuka nomor hotline atas insiden penipuan properti dapat menghubungi nomor 08128171998.

Diketahui, bahwa modus yang dilakukan pelaku ialah pelaku berpura-pura menjadi pembeli rumah mewah tersebut. Lalu pelaku dan korban sepakat dan pergi ke notaris Dr H Idham SH, M.Kn. yang merupakan notaris palsu dan sudah bersekongkol dengan pelaku.

Korban dan pelaku ke notaris dengan membawa sertifikat rumah dengan dalih untuk di cek ke BPN. Setelah sertifikat diamankan notaris gadungan tersebut, sertifikat asli dipalsukan.

Ketika pemilik meminta kembali sertifikat asli, pelaku memberikan sertifikat abal-abal yang sudah dipalsukan oleh pelaku sebelumnya. Sementara, sertifikat asli digadaikan di bank oleh para pelaku. Notaris bodong yang digunakan pelaku ialah Notaris Dr H Idham yang aslinya merupakan notaris yang berkedudukan di Batam, Kepulauan Riau, digunakan agar korban percaya. Rumah kontrakan yang dijadikan kantor notaris bertempat di Jalan Tebet Timur Raya 4-D, Tebet, Jakarta Selatan.

baca juga: Presiden Resmi Teken Perpres Mobil Listrik

Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap tersangka D, R, S, dan A karena melakukan penipuan dengan modus membeli rumah mewah. Polisi ga sudah menangkap 3 tersangka lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman 6 tahun penjara. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya